Indonesia bungkus: 7 April 2015
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jokowi mencabut keputusan presiden kontroversial tersebut, 700 WNI di Yaman kembali ke Indonesia setelah terjebak perang saudara, dan Badrodin langsung menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
JAKARTA, Indonesia – Rangkuman pemberitaan 24 jam terakhir antara lain Jokowi mencabut Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan kendaraan pribadi bagi pejabat, Badrodin Haiti selangkah lagi menjadi Kapolri baru, dan duo Bali Nine akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi mencabut keputusan presiden tentang kenaikan tunjangan mobil pejabat
Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah menuai kontroversi memutuskan mencabut peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan mobil pejabat pemerintah bagi pejabat instansi pemerintah, Senin, 6 April.
Presiden memerintahkan tidak hanya meninjau ulang, tapi juga mencabut keputusan presiden terkait tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat, kata Mensesneg Pratikno, Senin, 6 April.
Alasan pencabutan ini karena pertimbangan Jokowi terhadap kondisi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Perpres tersebut. Baca berita selengkapnya di sini.
Kapolri Badrodin, Budi Gunawan menjadi Wakapolri?
Hasil rapat konsultasi antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan anggota DPR, Senin, 6 April, menyetujui Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). “Pada dasarnya semua orang menerima Pak. Badrodin Haiti, tapi harus melalui prosedur. Kami akan membacanya besok di rapat pleno untuk menyerahkan instruksi kami uji kelayakan dan kepatutan ke Komisi III,” kata Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI, seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menggelar rapat terbatas dengan elite pimpinan Koalisi Indonesia Raya di Istana Negara pada Minggu malam, 5 April, untuk membahas calon cawapres Badrodin. Salah satu anggota KIH yang enggan disebutkan namanya, mencalonkan mantan calon Kapolri yang terlibat kasus korupsi, Komjen Budi Gunawan, sebagai calon Wakil Kapolri. “Iya Badrodin dan Budi Gunawan,” ujarnya Detik.com.
Kuasa hukum duo Bali Nine akan mengajukan peninjauan kembali
Setelah gugatan pertentangannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, duo Bali Nine – Andrew Chan dan Myuran Sukumaran – akan mengajukan peninjauan kembali.
“Kami tidak sependapat dengan hakim, tapi tentunya kami harus menghormati keputusan ini. Ini belum selesai. Kami akan segera mengirimkan lamarannya Peninjauan kembali (uji materi),” kata pengacara Leonard Aritonang seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Chan dan Sukumaran menyebut Presiden Jokowi tidak memberikan pertimbangan matang dalam memproses permohonan grasi keduanya. Permasalahan ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin menuntut kejelasan kewajiban presiden terkait pemberian grasi,” kata Leonard. Baca berita dalam bahasa Inggris di Rappler.com.
700 WNI di Yaman telah kembali ke tanah air
Sejak Desember 2014, sudah ada kurang lebih 700 Warga Negara Indonesia (WNI) di Yaman yang dipulangkan ke negara asalnya. “Sejak Desember 2014, kami telah memulangkan WNI di Yaman ke Indonesia. Pada bulan tersebut WNI sebanyak 332 orang, Februari hingga Maret 2015 sebanyak 148 WNI, kemarin sebanyak 110 WNI, dan hari ini WNI dalam perjalanan sebanyak 110 orang. Jadi hitung-hitungnya kita kembalikan 700 WNI di Yaman ke Indonesia, katanya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin. Menurut BBC Indonesia, sebagian besar WNI di Yaman adalah santri dan pelajar yang belajar di asrama dan universitas Islam.
Saat ini, lanjut Retno, sudah terdapat 92 WNI di wilayah tersebut rumah keselamatan milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan siap segera dipulangkan. Situasi di Yaman saat ini sedang tidak kondusif karena sedang terjadi perang saudara.
Panitia Penyidikan DPRD DKI Jakarta memutuskan Ahok bersalah
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 30 hari, Panitia Penyidikan DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama bersalah. Pertama, melanggar hukum terkait APBD 2015. Sistem e-budgeting yang digunakan Ahok juga dinilai melanggar Pasal 394 UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemanfaatan informasi. Ketiga, ia dianggap melanggar etika dengan memfitnah anggota DPRD sebagai perampok uang rakyat dan menggunakan kata-kata kasar.
Panitia meminta dewan menindaklanjuti hasil tersebut secepatnya. “Dengan itu, kami sebagai Pansus mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Gubernur,” kata Ongen Sangaji, Ketua Panitia Hak Penyidikan. Sindonews.com. Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD, menyatakan akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas hal tersebut.
—Rappler.com