• October 7, 2024

Indonesia bungkus: 7 Mei 2015

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung berkolaborasi membentuk satgas antikorupsi, pahlawan devisa Indonesia kembali terlibat kasus di Timur Tengah, dan penyidik ​​KPK, Novel Baswedan, melaporkan penahanannya. oleh Bareskrim kepada Ombudsman.

JAKARTA, Indonesia – KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung bekerja sama membentuk satgas antikorupsi, pahlawan devisa Indonesia kembali terlibat kasus di Timur Tengah, dan KPK penyidik ​​Roman Baswedan melaporkan penahanannya oleh Bareskrim ke Ombudsman.

KPK Kerjasama, Polri dan Kejaksaan Agung, DPR Apresiasi

Ketua DPR RI Setya Novanto menghargai sinergi tiga lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dalam proses pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Saya mengapresiasi dan sangat mendukung harus adanya hubungan yang harmonis antar penegak hukum,” kata Setya.

Seperti diketahui, pertemuan segitiga 3 aparat penegak hukum ini pada Senin, 4 Mei, akhirnya menghasilkan kesepakatan pembentukan satuan tugas bersama (satgas) pemberantasan tindak pidana korupsi untuk kasus-kasus tertentu.

Menanggapi pembentukan gugus tugas ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan Pembentukan satgas ini bukan hanya sekedar pencitraan agar penanganan kasusnya nantinya tidak tuntas. Ade menambahkan, jika mekanisme koordinasi dan pengawasan dijalankan dengan baik, tanpa pembentukan gugus tugas pun sebenarnya tidak akan ada kendala dalam pemberantasan korupsi kita.

TKI terancam hukuman mati di UEA

Lain lagi, pahlawan devisa Indonesia itu terancam hukuman mati di negara tempatnya bekerja. Cicih, seorang TKI asal Karawang, Jawa Barat, kini terancam hukuman pancung di Uni Emirat Arab (UEA).

Bekerja di Abu Dhabi sejak tahun 2009 sebagai pekerja rumah tangga yang bertanggung jawab merawat bayi, Cicih pada tahun 2012 dituduh membunuh anak yang ia rawat. Lebih lanjut di Rappler.com.

Roman Baswedan melaporkan Bareskrim ke Ombudsman

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso, dan penyidik ​​Bareskrim ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi. “Hari ini Novel Baswedan dan tim penasihat hukum kami melaporkan adanya maladministrasi yang dilakukan Bareskrim dalam pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah, dan rekonstruksi di Bengkulu. “Semua kejadian tersebut terjadi pada 1-2 Mei 2015,” kata anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) Muji Kartika Rahayu, Rabu. Diberitakan Novel, ada sembilan orang yang terlibat dalam penangkapan dan penahanan Novel, Jumat pekan lalu.

Pasca pembubaran, inilah rekomendasi Tim 9 Kemenpora

Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). bubar Tim Sembilan ia bentuk untuk memantau dan mengawal kinerja Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). “Tim Sembilan telah menyelesaikan tugasnya. Saya atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras dan banyak berkontribusi terhadap olahraga, khususnya sepak bola di Indonesia, kata Alfitra Salam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Rabu.

Tim 9 telah bekerja sejak Desember 2014 dan telah membuat sembilan rekomendasi. Rekomendasi tersebut diantaranya mendesak Kemenpora untuk menunda dan/atau tidak mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 hingga memenuhi persyaratan standar pengurus organisasi dan standar penyelenggaraan kejuaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional; peraturan pelaksanaan lainnya dan ketentuan federasi internasional. Baca selengkapnya di Kompas.com.

Perlindungan hukum tidak jelas, lukisan sang maestro kerap dipalsukan

Beberapa waktu lalu, salah satu lukisan karya maestro pelukis Indonesia Affandi hilang. Lukisan bertajuk Potret Diri dan Pipanya itu kemudian diketahui palsu.

Menanggapi kasus ini, salah satu kurator seni rupa Indonesia, Oei Hong Djien mengatakan, perlindungan hukum terhadap lukisan di Indonesia masih kurang. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus lukisan palsu di tanah air. Apalagi, penegakan hukum terhadap para pemalsu masih belum tegas.

“Kami sering membahas hal ini di simposium. Undang-undang di Indonesia tidak jelas karena hanya menyatakan bahwa pemalsuan merupakan tindak pidana jika pelakunya tertangkap basah. Sulit dibuktikan, kata Oei Hong Djien. —dengan laporan dari Lina/Rappler.com

sbobet terpercaya