Indonesia menenggelamkan 41 kapal asing untuk mencegah penangkapan ikan ilegal
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kapal-kapal tersebut termasuk 11 kapal dari Filipina dan satu kapal pertama dari Tiongkok
JAKARTA, Indonesia – Indonesia telah menenggelamkan 41 kapal asing di seluruh nusantara, termasuk 11 dari Filipina dan satu dari Tiongkok, sebagai bagian dari kampanye berkelanjutan untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal di perairannya.
Dalam keterangannya kepada media, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan pihaknya menenggelamkan 18 kapal di berbagai wilayah Tanah Air pada Rabu 20 Mei: 11 dari Filipina, 5 dari Vietnam, dua dari Thailand, dan satu dari Tiongkok.
TNI Angkatan Laut menenggelamkan 22 kapal lagi di perairan Kepulauan Riau.
“Penenggelamannya dilakukan dengan material yang memiliki daya ledak rendah sehingga badan kapal tetap terjaga,” demikian pernyataan tersebut.
“Hal ini dilakukan dengan harapan kapal-kapal yang tenggelam tersebut dapat menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga dapat terus berkontribusi terhadap sumber daya bawah air yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para nelayan.”
Penenggelaman kapal asing diatur dalam undang-undang perikanan tahun 2009, namun Indonesia baru mulai menerapkannya secara aktif dan terbuka pada bulan Desember di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (BACA: Mengapa Indonesia terpaku pada Menteri Perikanan Susi?)
Sejak itu, puluhan kapal dari negara tetangga, termasuk Malaysia dan Papua Nugini, diledakkan dengan dinamit dan ditenggelamkan. BTampaknya ini merupakan kelompok terbesar sejak Rabu.
Ini juga merupakan pertama kalinya kapal berbendera Tiongkok diledakkan: Gui Xei Yu 12661, yang ditangkap pada tanggal 20 Juni 2009 karena penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Cina Selatan.
Kebijakan penenggelaman kapal yang kontroversial sebelumnya telah dikritik karena mengecualikan kapal-kapal Tiongkok.
Perahu dan nelayan Filipina
11 Kapal berbendera Filipina tertiup masuk Bitung, Sulawesi Utara, sebuah provinsi yang terletak di selatan Mindanao, berbatasan dengan Laut Sulawesi.
Kementerian mengatakan kesebelas orang tersebut ditangkap saat sedang memancing tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Departemen Luar Negeri Filipina menyatakan telah memulangkan 139 nelayan Filipina dari Indonesia sejak Januari, termasuk 17 orang pada hari Rabu.
Namun menurut kantor berita Antara, lain lagi 128 nelayan Filipina masih ditahan di Bitung dan berada di sana sejak bulan Januari setelah mereka tertangkap sedang menangkap ikan secara ilegal. – Rappler.com