• November 25, 2024
INFOGRAFIS : Menyelidiki konsep qanun jinayat

INFOGRAFIS : Menyelidiki konsep qanun jinayat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perbandingan hukuman qanun yang ada dengan rancangan qanun jinayat terbaru

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera menyetujui revisi peraturan daerah tentang penerapan syariat Islam pada 22 September mendatang. Jika disetujui, pelaku pelanggaran peraturan daerah bernama qanun jinayat akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, mulai dari cambuk, denda, hingga hukuman penjara.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah, selain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sejak tahun 2002. Penerapan syariah Islam di Aceh saat ini mengatur tentang syiar Islam, khamar (minuman beralkohol), maisir (perjudian). ), dan khalwat (pasangan muslim yang berada di tempat tertutup).

Penalti gol dalam 4 Qanun saat ini
Deraan Hukuman
Penerapan hukum Islam

Tidak ada. Sekadar peringatan dalam bentuk nasehat

Tidak ada
Khamar (konsumsi minuman beralkohol) 40 kalium Tidak ada
Maisir (perjudian) 6 hingga 12 kali Tidak ada
Khalwat (percabulan) 3 hingga 9 kali Rp. 2.500.000 hingga Rp 10.000.000

DPRA saat ini sedang dalam tahap akhir pembahasan “perbaikan” perda tersebut dimana empat qanun yang ada dinilai masih banyak kelemahannya. Dalam rancangan qanun terbaru, ancaman hukuman bagi pelanggar syariat Islam akan dikenakan lebih berat dibandingkan aturan yang ada saat ini.

Qanun jinayat ini juga menambahkan beberapa kejahatan lain yang sebelumnya tidak diatur, seperti perzinahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan seksual sesama jenis.

Selain itu, undang-undang ini juga akan berlaku bagi setiap umat beragama non-Muslim yang melakukan perbuatan yang dilarang menurut hukum Islam di Aceh.

Kalimat yang disarankan dalam Qanun Jinayat

Deraan

Hukuman

Waktu penjara

mabuk

  • Minum minuman beralkohol
  • Penyimpanan/penjualan minuman beralkohol
  • Pembelian/hadiah minuman beralkohol
  • Libatkan anak-anak

20 hingga 80 kali

200 hingga 800 gram emas murni

20 hingga 80 bulan

Maysir

  • Perjudian/taruhan
  • Mengatur/membiayai fasilitas perjudian
  • Libatkan anak-anak

12 hingga 45 kali

120 hingga 450 gram emas murni

12 hingga 45 bulan

Khalwat

  • Berada di tempat yang tenang diantara pasangan non muhrim/belum menikah
  • Menyelenggarakan/mempromosikan khalwat

10 hingga 15 kali

100 hingga 150 gram emas murni

10 hingga 15 bulan

Informasi

  • Menggoda, menyentuh, berpelukan antara laki-laki dan perempuan yang tidak asing/tanpa nikah
  • Mengorganisir/mempromosikan informasi
  • Lakukan ikhtilat dengan anak

30 hingga 45 kali

300 hingga 450 gram emas murni

30 hingga 45 bulan

Lainnya

  • Hukuman maksimal jika dilakukan pada anak
100 kali (ditambah 100 kali lagi jika diulang atau berhubungan dengan anak di bawah umur) 120 hingga 1000 gram emas murni 12 bulan hingga 100 bulan
Pelecehan seksual

  • Hukuman maksimal jika dilakukan pada anak
45 hingga 90 kali 450 hingga 900 gram emas murni 45 hingga 90 bulan

Memperkosa

  • Hukuman maksimal jika dilakukan pada anak
100 hingga 200 kali 1.500 hingga 2.000 gram emas murni 150 hingga 200 bulan
Kadzaf

  • Dituduh berzina tanpa menghadirkan empat orang saksi
80 kali (ditambah 80 kali lagi jika diulang) 400 gram emas murni (hanya jika diulang) 40 bulan (hanya jika diulang)
Liwath

  • Hubungan seksual pria
  • Hukuman maksimal jika dilakukan pada anak
100 kalori 120 hingga 1000 gram emas murni 12 hingga 100 bulan
Musahaqah

  • Hubungan seksual antar wanita
  • Hukuman maksimal jika dilakukan pada anak
100 kalori 120 hingga 1000 gram emas murni 12 hingga 100 bulan

– Rappler.com

uni togel