• September 19, 2024

Informasi tambahan tahun 2014 opsional bagi wajib pajak – BIR

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Namun, badan tersebut mengatakan penyampaian informasi tambahan akan diwajibkan untuk tahun kalender pajak 2015

MANILA, Filipina – Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) mengumumkan bahwa penyampaian informasi tambahan bersifat opsional bagi wajib pajak untuk tahun kalender 2014.

Peraturan ini mengubah penerbitan sebelumnya yang mewajibkan pengungkapan informasi tambahan saat mengajukan pengembalian pajak.

Dalam Revenue Memorandum Circular (RMC) 13-2015 tanggal 31 Maret 2015, Komisaris BIR Kim Jacinto-Henares mengatakan pengungkapan informasi tambahan bersifat opsional bagi wajib pajak berdasarkan formulir BIR nomor 1700 dan 1701 untuk cakupan pelaporan pajak penghasilan. dan dimulai pada tahun takwim 2014, terutang untuk penyerahan pada atau sebelum tanggal 15 April 2015.

Namun persyaratan pengungkapan pada bagian informasi tambahan pada formulir nomor 1700 dan 1701 akan diwajibkan untuk pengajuan pajak penghasilan yang mencakup dan dimulai pada tahun kalender 2015.

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melakukan klaim kepada pembayarnya dan mendokumentasikan dengan baik formulir BIR nomor 2307 serta bukti pemotongan pajak final lainnya, kata Henares kepada RMC.

Wajib Pajak juga diingatkan untuk menerima dan membukukan penghasilan bebas pajaknya dengan baik.

Surat edaran tersebut mengubah RMC 57-2011 sebagaimana telah diubah dengan RMC No.21-2013 dan sejenisnya 9-2014, yang menjadikan pengajuan passive income bersifat opsional.

Berlawanan

Pada tanggal 27 Maret, kelompok usaha menyerahkan kertas posisi bersama kepada Departemen Keuangan (DOF) dan BIR yang menentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tambahan (SIR) sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kelompok bisnis tersebut mencatat bahwa pengungkapan wajib tersebut melanggar hak privasi individu dan undang-undang kerahasiaan bank.

SIR merupakan persyaratan yang berlebihan, yang memberikan beban tambahan pada wajib pajak namun tidak serta merta menambah pungutan pajak dari BIR, mereka menambahkan.

Pernyataan yang salah dalam SIR juga dapat membuat wajib pajak terkena sanksi sumpah palsu, seperti halnya SPT lainnya.

Terakhir, kelompok usaha juga menyebutkan kesulitan administratif dalam mematuhi pengungkapan tersebut, dengan mempertimbangkan sifat informasi yang akan dilaporkan. – Rappler.com