• October 6, 2024

Istana: Berhenti membobol lokasi bencana

(DIPERBARUI) Istana menyerukan penghentian serangan peretasan terhadap situs web Filipina yang terkait dengan bencana, seiring peringatan internasional terhadap undang-undang kejahatan dunia maya

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Para peretas yang marah dengan undang-undang kejahatan dunia maya yang kontroversial di Filipina telah menyerang situs web pemerintah yang menyediakan informasi darurat saat terjadi bencana alam, kata seorang pejabat pada Sabtu, 6 Oktober.

Wakil Juru Bicara Kepresidenan Abigail Valte menyerukan diakhirinya serangan terhadap situs web dan akun media sosial Dinas Cuaca, Dinas Pemantauan Gempa Bumi dan Tsunami, serta Badan Kesejahteraan Sosial.

Valte tidak mengungkapkan tingkat kerusakannya, jika ada. Semua situs yang dia sebutkan tampaknya aktif dan berjalan pada Sabtu sore.

“Banyak orang yang terkena dampak ini,” katanya.

“Kami menyadari adanya penolakan terhadap Undang-Undang Nasional Pencegahan Kejahatan Dunia Maya. Ada cara lain untuk menyatakan penolakan terhadap hal tersebut,” katanya dalam seruan yang disiarkan di radio pemerintah.

Filipina berada di “cincin api” aktivitas tektonik yang menyebabkan gempa bumi di sekitar Samudera Pasifik, dan juga sering dilanda topan, dan lembaga online tersebut menyediakan data dan saran bencana kepada warganya.

Valte melaporkan serangan tersebut sehari setelah Aquino menguraikan pembelaan luas terhadap undang-undang kejahatan dunia maya, yang berupaya memberantas kejahatan seperti penipuan, pencurian identitas, spam, dan pornografi anak.

Namun hal ini telah memicu badai protes dari para kritikus yang mengatakan bahwa hal tersebut akan sangat membatasi kebebasan internet dan mengintimidasi netizen untuk melakukan sensor mandiri. Beberapa media, termasuk Rappler, dan kelompok terkait lainnya telah memprotes undang-undang kejahatan dunia maya. (Tonton pernyataan video Rappler di bawah.)

Salah satu elemen undang-undang yang paling kontroversial adalah tuntutan hukuman penjara yang lebih lama bagi orang-orang yang mengunggah komentar-komentar yang memfitnah secara online dibandingkan mereka yang melakukan pencemaran nama baik di media tradisional.

Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk memantau aktivitas online, seperti email, obrolan video, dan pesan instan, tanpa surat perintah, dan menutup situs web yang dianggap terlibat dalam aktivitas kriminal.

Peringatan grup internasional

Dalam pernyataan terpisah yang dikeluarkan pada hari Sabtu, pengawas hak asasi manusia internasional Amnesty International mengutuk undang-undang kejahatan dunia maya karena menimbulkan risiko “serius” terhadap kebebasan berekspresi. Kelompok tersebut mengatakan pemerintah harus meninjau undang-undang tersebut.

“Undang-undang ‘kejahatan dunia maya’ membatalkan perlindungan kebebasan berpendapat di Filipina. Berdasarkan undang-undang ini, postingan yang bersifat damai di Internet dapat mengakibatkan hukuman penjara,” kata Isabelle Arradon, wakil direktur Amnesty International di Asia.

Kelompok ini mencatat bahwa Komite Hak Asasi Manusia PBB telah mendorong dekriminalisasi pencemaran nama baik di Filipina, sejalan dengan klausul kebebasan berekspresi dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

“Alih-alih menyelaraskan undang-undang pencemaran nama baik dengan kewajiban perjanjian PBB, Filipina malah menyiapkan peluang untuk pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut dengan memasukkan pencemaran nama baik ke dalam undang-undang ‘kejahatan dunia maya’,” kata Arradon.

Mengenai kewenangan Departemen Kehakiman untuk menutup situs web dan memantau aktivitas online tanpa surat perintah, Arradon menambahkan: “Hal ini melanggar jaminan proses hukum dan akan berdampak buruk pada kebebasan berekspresi.”

Miriam: ‘Inkonstitusional’

Pakar hukum tata negara, Senator Miriam Defensor Santiago, juga mengatakan undang-undang kejahatan dunia maya tidak konstitusional.

Dalam pidato yang disampaikan di Universitas Adamson pada tanggal 6 Oktober, Santiago mengatakan Konstitusi mendukung kebebasan berpendapat, seperti dalam ketentuan: “Tidak ada undang-undang yang boleh disahkan yang membatasi kebebasan berpendapat.”

“UU Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime Act) adalah undang-undang yang sangat membatasi pertumbuhan pasar ide. Oleh karena itu, hal tersebut dianggap inkonstitusional. Namun selain itu, undang-undang tersebut inkonstitusional karena menggunakan bahasa yang terlalu luas, dan bahasa yang terlalu kabur. Dengan kata lain melanggar doktrin keluasan dan celah doktrin ketidakjelasan dalam hukum tata negara,” kata Santiago.

Dia menyebutkan ketentuan berikut sebagai “terlalu luas atau terlalu kabur”:

  • Bagian 4, Paragraf 4 – Hal ini menjadikan pencemaran nama baik sebagai kejahatan dunia maya, jika dilakukan secara online;

  • Bagian 5 – Undang-undang ini menghukum siapa pun yang membantu atau bersekongkol dalam melakukan kejahatan dunia maya, meskipun hanya melalui Facebook atau Twitter;

  • Pasal 6 – Menerima seluruh KUHP, jika kejahatan dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi, namun hukumannya akan satu derajat lebih tinggi;

  • Pasal 7 – Hal ini menjadikan kejahatan yang sama dapat dihukum berdasarkan KUHP dan UU Kejahatan Dunia Maya; Dan

  • Pasal 19 – Hal ini memberikan wewenang kepada Departemen Kehakiman untuk mengeluarkan perintah untuk membatasi akses terhadap data komputer yang ditemukan melanggar undang-undang baru.

“Karena alasan-alasan ini, saya dengan rendah hati memperkirakan bahwa Mahkamah Agung akan menganggap undang-undang kejahatan dunia maya sebagai inkonstitusional. Jika tidak, ini akan menjadi hari yang kelam bagi kebebasan berpendapat,” jelas Santiago.

Mahkamah Agung mendengarkan petisi agar undang-undang tersebut dinyatakan ilegal. Aquino, yang ibunya memimpin revolusi “kekuatan rakyat” yang menggulingkan rezim Ferdinand Marcos yang didukung militer pada tahun 1986, mengatakan ia tetap berkomitmen terhadap kebebasan berpendapat.

Namun dia mengatakan kebebasan itu tidak terbatas. Pada Jumat, 5 Oktober, Aquino bahkan membela ketentuan undang-undang yang melarang pencemaran nama baik secara online. – Rappler.com, dengan laporan dari Agence France-Presse

Pengeluaran Sidney