Istri Gubernur Sumut ini diperiksa KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Evi mengaku ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang yang diberikannya kepada pengacara OC Kaligis. Dia enggan membeberkan sumber uang tersebut
JAKARTA, Indonesia – Evi Susanti, istri kedua Gubernur Sumatera Utara, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 27 Juli. Evi diduga memberikan uang kepada pengacara OC Kaligis yang terlibat kasus suap hakim PTUN Medan.
Usai diperiksa KPK, Evi mengaku sempat ditanyai soal uang yang diberikan kepada Kaligis. Namun, dia belum bersedia membeberkan sumber uang tersebut.
Nanti saya izinkan (Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho) menjelaskannya, kata Evi. Di antara.
(BACA: Kasus Suap PTUN Medan, Gubernur Sumut Diusut)
Anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry, kedapatan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenangkan gugatan ke Kejaksaan Tinggi Sumut yang diajukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Fuad menggugat kejaksaan karena mengeluarkan surat perintah penyidikan pengusutan dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut. diduga menimbulkan kerugian pemerintah sebesar Rp 9 miliar. Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.
Pekan lalu, kuasa hukum Gerry, Haeruddin Massaro mengatakan, Evi memberikan uang kepada Kaligis untuk menangani kasus ini. “Nyonya. Evi, dalam kasus yang ditangani Gerry, dia dominan,” kata Haeruddin.
“Dia tidak dominan melakukan suap, dialah yang menghubungi Gerry, OC Kaligis, bahkan Gerry mengatakan Evi menyerahkan uang kepada OC Kaligis di kantor. Tapi bagi Gerry TIDAK tidak sama sekali, Gerry hanya mengurus administrasi, misalnya sidang pengadilan.”
Evi membantahnya. “Tidak benar saya berkomunikasi dengan Gerry. aku baru saja mengingatkan (mengingatkan) Gerry sedangkan Pak OC ingin melanjutkan,” kata Evi.
Kuasa hukum Gatot, Razman Nasution, mengaku Evi memang sudah beberapa kali membayar sejumlah uang sebesar 5 ribu dolar, 10 ribu dolar, dan 3 ribu dolar kepada Kaligis. Namun, dia mengatakan uang itu biaya operasionaluntuk tidak menyuap hakim.
“Dia (Evi) punya suami, dia ingin kinerja pemda tidak terganggu,” kata Razman.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, baik Gatot maupun Evi masih diperiksa sebagai saksi.
“Keterangan mereka pasti diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata PriharsaSenin 27 Juli. — Rappler.com