• September 23, 2024

Jaringan penipuan internasional asal China kembali ditangkap di Jakarta

JAKARTA, Indonesia – Petugas kepolisian transnasional mengungkap sindikat penipuan internasional yang beroperasi dari Jakarta. Korbannya umumnya adalah pengguna kartu kredit yang tinggal di Tiongkok. Untuk mempersulit pejabat pemerintah Tirai Bambu melacak mereka, mereka melancarkan operasi dari luar negaranya.

Jaringan Indonesia ini dikendalikan oleh seorang perekrut asal Taiwan berinisial CN yang ditangkap di Ancol, Jakarta Utara, setelah diikuti selama sebulan. Informasi awal tentang CN adalah nomor paspornya yang dikirimkan polisi Taiwan usai operasi penangkapan di Taipei.

Dalam kurun waktu bulan tersebut, polisi memetakan operasinya yang terfokus di tiga lokasi. Satu di Jalan Parangtritis IV, Pademangan, Jakarta Utara, dan dua lagi di dua rumah terpisah di Jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dalam operasi penangkapan Kamis, 20 Agustus lalu, polisi menangkap 96 warga asing: 4 orang asal Taiwan, sisanya asal Tiongkok daratan.

Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, mengatakan kejahatan transnasional ini terorganisir lintas negara.

“Mereka (Polisi Taiwan) melakukan penyelidikan, itu dilakukan kelompok mafia,” kata Tito, Jumat, 21 Agustus.

Dana dari Jepang, HR dari China

Menurut Wakil Kepala Departemen Kejahatan Anti Teroris Kepolisian Taipei, Chen Jui Chin, organisasi ini tidak hanya beroperasi di Indonesia.

“Kami menyarankan agar Polri terus mendukung Taiwan dan China. “Kami telah bekerja sama selama tujuh tahun terakhir,” kata Chin.

Menurut Polda, sindikat ini dilindungi dan dibiayai oleh kelompok mafia asal Jepang.

Spesialis dari Taiwan yakni CN merekrut ratusan orang asal China untuk memasok ke Indonesia. Awalnya mereka tertarik dengan pekerjaan di restoran atau perkantoran dengan gaji Rp 5-7 juta. Kemudian mereka digunakan dalam operasi sindikat di Jakarta.

Seorang warga negara Indonesia, WH, juga diamankan polisi. “Dia fasilitator operasi di Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Selain di Indonesia, sindikat yang sama juga diduga beroperasi di Myanmar, Vietnam, Malaysia, dan Kamboja.

Mode operasi curang jarak jauh

Bagaimana cara sindikat ini berbuat curang?

Berdasarkan penjelasan polisi, mereka menyewa rumah di Jakarta sebagai basis operasi. Dari rumah inilah mereka membagi peran dan tugas menjadi permainan telepon jarak jauh.

Mereka mungkin mengaku sebagai petugas bank atau polisi untuk memanipulasi korbannya dari jauh. Tujuan mereka adalah mendapatkan rincian kartu kredit korban. Jika berhasil, dana bisa dikuras dan ditransfer ke rekening mereka.

Mereka memperoleh data awal calon korban dari anggota sindikat di China yang memberikan nama lengkap dan nomor telepon korban. Di Tiongkok, profil korban umumnya bervariasi, mulai dari pengusaha hingga pejabat setempat.

Dari tiga rumah di Pademangan dan Lebak Bulus yang digerebek polisi, ditemukan ratusan telepon, sejumlah modem, sejumlah alat perekam percakapan, dan dokumen berupa catatan calon korban yang diincar sindikat tersebut.

Penangkapan serupa telah berlangsung selama setahun. Pada akhir Juli lalu, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Mediterranean Golf, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Di kompleks mewah itu, 31 warga asing ditangkap.

Pelaku praktis dikurung di rumah tempat mereka beroperasi. Mereka dijaga ketat, bahkan diawasi kamera CCTV.

Urusan paspor, makanan, transportasi dan urusan sehari-hari lainnya ditangani oleh fasilitator lokal yang juga bertugas mencarikan tempat tinggal sewa. Sindikat tersebut tak segan-segan menyewa rumah berukuran besar di kompleks mewah yang bisa menampung operator telepon sekaligus menjamin kerahasiaan aktivitasnya.

Sejak tahun 2014 hingga pertengahan Juli 2015, setidaknya 700 warga Tiongkok dan Taiwan tertangkap melakukan kejahatan serupa.

Deportasi

Jika hal ini terus terjadi, dikhawatirkan Indonesia tidak hanya menjadi lokasi kejahatan. Menurut polisi, negara lain bisa memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam jika Indonesia terus dijadikan basis.

Untuk itu, Tiongkok dan Taiwan juga diharapkan aktif mencegah anggota sindikat meninggalkan negaranya.

Karena kejahatan pelakunya melintasi batas negara, dimana korbannya berada di negara lain, maka Polri tidak menerapkan hukuman dalam negeri.

“Bagi yang terbukti melanggar aturan di Indonesia akan dideportasi dan masuk daftar hitam sehingga tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” kata Cucu Koswala, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan.

Berbekal bukti-bukti pelanggaran keimigrasian, akan digelar persidangan yang putusannya biasanya berujung pada deportasi agar pelakunya bisa diadili di negaranya sendiri. —Rappler.com

BACA JUGA:

SGP hari Ini