• October 6, 2024

Jero Wacik resmi mundur sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jero Wacik resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat ini diberikan Jero pada Jumat, 5 September.

Surat pengunduran diri Pak Jero sudah diterima Presiden tadi pagi, kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Jero tidak menghadiri rapat kabinet yang dipimpin Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat. Surat Jero belum ditanggapi Presiden. Julian mengakui, Presiden tidak memberikan tanggapan spesifik terhadap surat pengunduran diri politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tanjung mengatakan, presiden akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menerima pengunduran diri Jero.

Selanjutnya, Presiden akan menunjuk pejabat sementara pengganti Jero hingga masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir pada 20 Oktober. Presiden akan mengeluarkan Perpres dalam waktu dekat.

“Siapa yang ditunjuk menggantikannya, nanti akan diputuskan oleh Presiden. “Karena itu hak prerogatif presiden,” kata Chairul.

Jero mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pria berusia 65 tahun itu dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Pidana. Kode. .

Merujuk pada pasal tersebut, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan menjalankan perintah untuk mendapatkan dana operasional kementerian yang lebih besar.

Cara yang digunakan untuk memperoleh dana operasional antara lain mencari pemasukan dari penggantian biaya pengadaan barang dan jasa, menghimpun dana dari rekanan untuk program tertentu di Kementerian ESDM, dan melalui kegiatan atau pertemuan untuk menjaga yang sebagian besar bersifat fiktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyebut Jero mengumpulkan dana sebesar Rp9,9 miliar. Dana ini digunakan untuk biaya operasional kementerian.

Sebelumnya, Jero berencana mundur karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Kini rencana itu batal setelah ia terjerat kasus hukum. – Rappler.com

lagu togel