• September 20, 2024

Jokowi akan mencabut keputusan presiden soal kenaikan tunjangan mobil dinas

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dengan alasan kondisi yang tidak sesuai, Jokowi mencabut Keputusan Presiden baru yang ditandatanganinya bulan lalu.

JAKARTA, Indonesia — Sempat menuai kontroversi, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan mencabut Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan mobil bagi PNS, Senin, 6 April.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin sore usai pertemuan Jokowi dengan pimpinan Dewan Rakyat (DPR).

“Tadi Presiden juga memerintahkan kepada kami, Seskab (Sekretaris Kabinet) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tidak hanyatinjauan Tapi juga mencabut keputusan presiden terkait tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat, kata Pratikno.

“Jadi, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Perpres untuk mencabut Perpres tersebut.”

(BACA: Mobil Baru Menteri)

Alasan pencabutan ini karena pertimbangan Jokowi terhadap kondisi yang tidak sesuai dengan implementasi Perpres tersebut. Meski demikian, Pratikno tak menampik DPR juga mendukung keputusan pencabutan Perpres tersebut yang mendapat respon keras dari masyarakat.

“Ini adalah perintah presiden. Kedua, DPR dan berbagai pimpinan fraksi juga menilai hal tersebut tidak sesuai dengan suasana perekonomian di masyarakat. Jadi, Presiden semakin bertekad (mencabut Perpres) ketika beberapa pimpinan fraksi juga mengatakan demikian, kata Pratikno.

“Dari segi isinya tidak masalah karena sudah lima tahun tidak direvisi, tapi kurang sesuai dengan situasi perekonomian masyarakat saat ini,” lanjutnya.

Kenaikan tunjangan ini mendapat kritik tajam karena dianggap tidak peka terhadap penderitaan masyarakat yang menderita akibat kenaikan harga bahan bakar hingga gas elpiji dan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Terkait ketidaktahuan Jokowi terhadap Perpres tersebut

Jokowi terang-terangan mengaku belum mengetahui keputusan presiden yang ditandatanganinya tersebut. Ia berdalih, seluruh dokumen yang sampai di mejanya telah melalui proses di tingkat administrator dan kementerian sehingga seringkali tidak dibaca lagi.

(BACA: Jokowi Akui Belum Tahu Isi Perpres Kenaikan Tarif Mobil Dinas)

Pratikno punya alasan lain. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah. Isi dan tata cara persetujuan Jokowi tidak ada masalah. Masalahnya adalah waktunya tidak tepat.

“Harus diingat, keputusan presiden ini sudah lama dibahas, mulai Januari lalu. Jadi, surat DPR itu tertanggal 5 Januari. “Suasana pada tahap itu tidak perlu dikhawatirkan, namun saat diumumkan suasananya sudah tidak pas lagi,” jelasnya.

“Jeda 4 bulan itu berarti teks peraturan di Perpres tidak kompatibel dengan konteks yang berubah dalam dua bulan terakhir,” tegasnya. —Rappler.com

akun demo slot