• September 19, 2024
Jokowi: Jangan jadikan tersangka sebagai ATM

Jokowi: Jangan jadikan tersangka sebagai ATM

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Saya berharap sistem merit harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukum akan berjalan dengan baik jika berada di tangan penegak hukum yang baik.”

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menginginkan reformasi dan pengawasan yang lebih baik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Saya tidak mau mendengar penegakan hukum melakukan pemerasan, atau memperdagangkan kasus atau penuntutan, dan mengubah tersangka menjadi ATM, tidak!” kata Jokowi dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu 22 Juli.

Jokowi mengatakan, alih-alih “saling bermusuhan”, aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, harus bahu-membahu mencegah dan memberantas korupsi.

“Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum menyurutkan semangat para pejabat dan pengusaha untuk berani berinovasi demi pembangunan,” kata Jokowi. “Di sini bangsa Indonesia memerlukan keberhasilan pembangunan dan program pembangunan yang ada.”

Kekhawatiran Jokowi bukannya tidak berdasar. Pejabat dan pegawai lembaga penegak hukum di Indonesia beberapa kali kedapatan menerima suap terkait kasus.

Tahun lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor karena menerima suap terkait kasus pilkada yang ditanganinya.

(BACA: Masyarakat Indonesia memuji hukuman seumur hidup yang bersejarah bagi hakim yang korup)

Sementara itu, baru-baru ini beberapa hakim PTUN Medan kedapatan menerima suap dari pengacara yang bekerja di OC Kaligis.

(BACA: OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan)

Di kantor kejaksaan tempat Jokowi menyampaikan pidato, jaksa Cirus Sinaga dipecat secara tidak hormat karena diduga mengarang berkas perkara mantan pejabat pajak, Gayus Tambunan. Ia divonis 5 tahun penjara atas kasus ini.

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmond Ilyas dinyatakan bersalah melanggar etika dengan melakukan perbuatan tercela. Ia diduga menerima uang dari Gayus.

Jokowi mengingatkan, peringatan Hari Bakti Adhyaksa hendaknya dimanfaatkan untuk introspeksi dan evaluasi kinerja.

“Korps diharapkan selalu memenuhi harapan masyarakat sebagai institusi penegak hukum yang bersih dan terpercaya,” ujarnya.

“Reformasi harus dimulai dengan peningkatan integritas,” kata Jokowi. “Saya harap sistem prestasi harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukum akan berjalan dengan baik jika berada di tangan penegak hukum yang baik.” — Rappler.com

game slot online