• November 24, 2024
Jokowi meminta pengambil kebijakan tidak dikriminalisasi

Jokowi meminta pengambil kebijakan tidak dikriminalisasi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Yang terbukti bersalah adalah kepala daerah yang membuat kebijakan diskresi yang mengandung niat jahat sehingga menguntungkan pribadinya,” kata Johan Budi.

JAKARTA, Indonesia— Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan dirinya membuat surat edaran kepada kepala daerah. Surat itu berisi kebijakan bahwa kepala daerah tidak bisa dihukum.

Dalam surat tersebut, kata Pramono, disebutkan kesalahan administratif yang dilakukan kepala daerah juga akan diselesaikan secara administratif. Pramono mengklaim hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketentuan ini, kata Pramono, justru memberikan jaminan hukum bagi kepala daerah dalam menggunakan anggaran.

Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah didorong oleh presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi, kata Pramono.

Alasan surat ini ditulis karena penyerapan anggaran daerah relatif rendah. Hal ini disinyalir karena kepala daerah takut akan ancaman hukuman jika salah mengambil keputusan dalam menggunakan anggaran.

Pram mengatakan, surat edaran tersebut hanya sebagai pemberitahuan agar kepala daerah dapat menggunakan anggaran dengan baik dan benar, tanpa terjerat kasus pidana.

KPK dan ICW berkata soal surat ini

Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan prinsip pertama, kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan norma hukum.

“Ada diskresi (keputusan yang bisa diambil untuk mengatasi masalah konkrit). Boleh asalkan diskresinya disesuaikan dengan pejabatnya, kata Johan kepada Rappler, Kamis 27 Agustus.

Lebih lanjut, kata Johan, kebijakan yang diambil kepala daerah belum tentu mengandung unsur korupsi, namun bisa jadi hanya kesalahan administratif.

“Kalau kesalahannya administratif, tidak bisa dihukum,” kata Johan.

“Yang dinyatakan bersalah adalah kepala daerah yang membuat kebijakan diskresi yang mengandung niat jahat sehingga dia sendiri yang mengambil keuntungan, dan akibatnya negara dirugikan.”

Sepanjang unsur keuntungan diri sendiri dan kerugian negara tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipidana.

KPK tidak pernah mengkriminalisasi kebijakan yang benar, kata Johan Johan.

Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan ada 4 kriteria yang harus dipahami pemerintah terkait kepala daerah.

Kriterianya adalah kepala daerah yang baik dan birokrasi yang baik, kepala daerah yang baik dengan birokrasi yang buruk, kepala daerah yang buruk dengan birokrasi yang buruk, dan kepala daerah yang buruk dengan birokrasi yang baik.

“Kalau kepala daerah jelek, birokrasinya lemah, birokrasi yang baik harus kita jaga,” ujarnya.

Adnan mengkritik sikap pemerintah dengan surat edaran yang terkesan melindungi kepala daerah secara politik. “Yang harus kita jaga adalah birokrasi,” ujarnya.—Rappler.com

slot gacor hari ini