Jokowi memperpanjang moratorium pemberian izin pemanfaatan hutan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Moratorium diperpanjang selama dua tahun, namun tidak ada penguatan atau perubahan.
JAKARTA, Indonesia— Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani perpanjangan moratorium izin pemanfaatan hutan dan lahan gambut pada Rabu, 13 Mei 2015.
Di dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 Terkait penundaan pemberian izin baru dan perbaikan pengelolaan hutan alam primer dan lahan gambut, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan pejabat pemerintah pusat dan daerah untuk melanjutkan pemberian izin baru untuk menunda hutan alam primer. dan lahan gambut di hutan konservasi, dilindungi. hutan, dan hutan produksi.
Moratorium ini berakhir pada hari ini, 13 Mei 2015. Jokowi memutuskan untuk memperpanjang moratorium ini.
“Presiden RI hari ini telah sepakat untuk menandatangani perpanjangan moratorium yang secara teknis telah dibahas beberapa hari terakhir di tingkat teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Setkab (Kabinet). ) Sekretaris), kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Negara, Rabu.
Hari ini, 13 Mei 2015 Presiden @jokowi_do2 memperpanjang kebijakan Moratorium Hutan tanpa memperkuatnya. pic.twitter.com/LN8gqltV8S
— Greenpeace Indonesia (@GreenpeaceID) 13 Mei 2015
Menurut Siti, penugasan ini masih perpanjangan dan belum ada perubahan atau penguatan. Sebenarnya ada beberapa poin yang perlu diubah dari Inpres tersebut, mengingat ada perubahan yang terjadi sejak pergantian pemerintahan, termasuk pembubaran Badan Pengelola REDD+.
Perpanjangan ini berlaku selama dua tahun, hingga tahun 2017, dan dalam kurun waktu tersebut, jika diperlukan, Presiden dan Kementerian dapat melakukan perubahan.
“Untuk perubahan harus dilakukan pertemuan intensif antardepartemen atau lintas kementerian, termasuk dengan pengusul sesuai dengan tata cara penyusunan produk hukumnya,” kata Siti.
Materi perubahan dengan penguatan telah diusulkan oleh berbagai organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch, Sawit Watch, Partnership, WRI dan lain-lain. Materi dimasukkan sebagian dan akan dirangkum oleh kementerian sebelum pelaksanaannya dibahas dengan kementerian terkait.—Rappler.com