• November 23, 2024
Jokowi mengisyaratkan hukuman mati masih berlaku

Jokowi mengisyaratkan hukuman mati masih berlaku

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Upaya untuk menyelamatkan terpidana mati Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah dibatalkan. Setelah usulan PK kedua ditolak, Jokowi mengisyaratkan pemerintah Indonesia tidak akan mengubah sikap.

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengindikasikan bahwa dia tidak akan mengubah keputusannya mengenai rencana hukuman mati bagi 8 orang asing dan satu orang WNI, meskipun ada tekanan untuk membatalkannya.

Pada Senin pagi, 27 April, Jokowi berjanji kepada Presiden Filipina Benigno Aquino III untuk berkonsultasi dengan kejaksaan mengenai rencana eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dan menyampaikan hasilnya pada Senin sore. Namun belakangan, Jokowi malah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengubah pendiriannya.

“Iya karena yang di Malaysia itu Menteri Luar Negeri. “Tolong sampaikan kepada Presiden Aquino seperti ini,” kata Jokowi. “Saya tidak akan mengulanginya lagi, ini adalah aturan hukum. Saya tidak akan mengulanginya.”

(BACA: Jokowi ‘berkonsultasi’ dengan pengacara di Mary Jane – Istana)

Pers juga diminta mendukung kebijakan hukuman mati

Di tengah ramainya pemberitaan pro dan kontra hukuman mati, Jokowi meminta pers Indonesia tidak fokus pada mereka yang akan dieksekusi, melainkan pada korban narkoba.

“Pers harus menjelaskan bahwa setiap hari 50 generasi muda kita meninggal karena narkoba. Kalau kita hitung ada 18.000 per tahun, ini perlu dijelaskan. Jangan jelaskan siapa yang dieksekusi, tolong jelaskan nama 18.000 orang itu. Setiap tahun 18.000 orang menulis, siapa, siapa, rasakan saja.”

Jokowi juga meminta masyarakat untuk melihat pusat-pusat rehabilitasi dan melihat permasalahan masyarakat yang berusaha menghentikan kecanduan narkoba.

“Kita serius dalam perang terhadap narkoba,” kata Jokowi.

Tidak ada jalan lain bagi Mary Jane

Mary Jane, seorang ibu berusia 30 tahun, masih ingin dibebaskan dari hukuman mati melalui judicial review (JRC) kedua yang diajukan pada Jumat 24 April.

Namun harapan itu pupus setelah permohonannya ditolak Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 27 April.

(BACA: PK kedua Mary Jane Veloso ditolak)

Harapan terakhir bahwa Jokowi, setelah pembicaraan dengan Aquino pada Senin pagi, akan mengubah pendiriannya juga tampaknya telah hilang. Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia tidak menggoyahkan Jokowi maupun aparat penegak hukum.

(BACA: Permintaan dibatalkan, persiapan eksekusi terus dilakukan)

Mary Jane menerima pemberitahuan eksekusinya pada hari Sabtu 25 April. Oleh karena itu, eksekusinya sudah bisa dilakukan pada Selasa 28 April.

(BACA: (Mary Jane telah diberitahu tentang tanggal eksekusi) — Rappler.com

Data SGP Hari Ini