Jurnalis Australia yang meliput Bali Nine diwawancarai oleh imigrasi Cilacap
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jelang eksekusi pengedar narkoba yang divonis hukuman mati, kantor imigrasi sibuk menangkap jurnalis asing. Candace Sutton, warga negara Australia, diperiksa kantor imigrasi sejak Rabu 25 Februari 201.
JAKARTA, Indonesia – Jurnalis asing asal Australia Candace Sutton dibawa ke kantor imigrasi di Cilacap dan diancam akan dideportasi karena dugaan penyalahgunaan visa.
“Kami menangkap seorang jurnalis Surat harian“, Australia, karena (kegiatan jurnalistiknya) diduga tidak disertai surat rekomendasi Kementerian Luar Negeri, maka yang digunakan hanya visa kunjungan,” kata Adithia P, Kepala Subbagian Informasi dan Komunikasi Cilacap. Kantor Imigrasi, kata. Barus, seperti dikutip Kantor Berita AntaraKamis 26 Februari 2015.
Adhitia mengatakan, Candace dibawa ke Kantor Imigrasi Cilacap pada Rabu 25 Februari setelah mendapat informasi mengenai aktivitas jurnalistik Candace di Nusakambangan.
Candace dikabarkan tengah meliput rencana eksekusi pengedar narkoba yang tergabung dalam Bali Nine. Ini salah satu tulisannya tentang persiapan peti mati di Nusa Kambangan.
Dia mengatakan, belum ada keputusan apakah akan mendeportasinya atau tidak.
“Kami tidak mau terburu-buru karena masih ada pemeriksaan,” kata Adhitia.
Persyaratan cakupan yang berat di Indonesia
Prosedur peliputan jurnalis asing di Indonesia tidaklah mudah, apalagi jika ingin meliput isu sensitif.
Pada Situs web Kementerian Luar Negeri, jurnalis yang ingin meliput atau membuat film dokumenter harus mengajukan visa kunjungan jurnalistik di kantor perwakilan Indonesia di negara asalnya. Usulan kunjungan jurnalistik yang disampaikan kemudian dibahas dalam pertemuan antar instansi pemerintah terkait. Pertemuan ini dijuluki oleh media sebagai rumah kosong
Ada lima lembaga pemerintah yang ikut serta dalam pertemuan tersebut. Selain Kementerian Luar Negeri, lainnya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI. Mereka mendiskusikan identitas jurnalis, waktu, tempat dan narasumber yang akan diwawancarai.
Setibanya di Jakarta, tim pelapor wajib mengajukan permohonan kartu identitas pers sementara di Direktorat Informasi dan Teknologi Kementerian Luar Negeri, disertai surat keterangan dari perwakilan RI, pas foto, fotokopi paspor, dan visa.
Daftar Jurnalis Asing yang Pernah Bermasalah di Indonesia
Kantor Imigrasi Cilacap memantau aktivitas jurnalis asing yang mulai berdatangan di Cilacap menjelang eksekusi.
— Info Cilacap (@infocilacap) 16 Februari 2015
Sebelum Candace, ada beberapa jurnalis asing yang mengalami permasalahan serupa.
1. Gomes Marcio dari Brazil dan Geovanne Percy Saima Guerrero dari Peru yang bekerja di Globo TV ditahan Kantor Imigrasi Cilacap pada Januari 2015 lalu dideportasi
2. Ann Maria Hermes, fotografer The Christian Science Monitor, diperiksa oleh kantor imigrasi Meulaboh karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa izin di Aceh pada November 2014. Ia tidak dideportasi, melainkan hanya dilarang melanjutkan aktivitas jurnalistiknya.
3. Thomas Thomas Charles Dandois dan Valentina Burrot dari Perancis, yang bekerja untuk Arte TV, ditahan pada Agustus 2014. Mereka divonis 2 bulan 15 hari penjara karena tidak memiliki izin masuk di Papua
4. Daniel William Sutton, reporter televisi Australia Channel 10 dan Nathan Mark Ritcher, fotografer lepas dideportasi dari Bali pada Maret 2014. Mereka meliput kasus gembong narkoba Schapelle Leigh Corby. — Rappler.com