Kalbe dan Siloam dapat dituntut jika terjadi kesalahan pengobatan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Akibat kesalahan obat yang fatal, Kalbe Farma dan Siloam bisa dituntut. DPR pun berencana memanggil keduanya.
JAKARTA, Indonesia – Perusahaan farmasi Kalbe Farmasi bisa menghadapi tuntutan pidana jika terbukti lalai dalam proses pembuatan obat anestesi yang diduga menyebabkan meninggalnya dua pasien di RS Siloam Karawaci, Tangerang pekan lalu.
“Kalau menghilangkan nyawa, itu pidana,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Selasa, 17 Februari 2015.
“Yang bisa melamar adalah ahli warisnya, bisa anak, bisa orang tua, bisa suami atau istri.”
Selain itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kejadian ini juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ketika konsumen merasa dirugikan, maka mereka dapat menggugat pihak yang merugikan konsumen tersebut,” kata Sularsi.
Ada dua pihak yang bisa digugat: RS Siloam yang melakukan tindakan medis dan Kalbe Farma sebagai pemasok obat.
Jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan, kedua belah pihak dapat mengajukan bukti sebaliknya.
“Apakah ada unsur kelalaiannya dan oleh siapa,” kata Sularsi.
“Yah, Siloam membuktikan itu bukan salahnya, tapi Kalbe Farma. Perusahaan farmasi ini melakukan pengemasan yang salah. Siloam juga bisa menjadi terdakwa kedua karena dialah yang melakukan penyuntikan. Keduanya bisa menjadi bukti, kata Sularsi.
Seorang dokter kandungan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Rappler bahwa dalam kasus ini, dokter harus membaca label dan label pemberian obat yang tercantum untuk menghindari kesalahan.
Namun, baik Siloam maupun Kalbe bisa lepas dari keadilan jika kedua korban sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai melalui mediasi.
“Ini kesepakatan antara korban dan pihak perusahaan,” kata Sularsi.
Seorang ibu yang menjalani operasi caesar untuk mengeluarkan anaknya dan seorang pria yang menjalani operasi urologi meninggal di RS Siloam pekan lalu, 11 Februari 2015, sehari setelah mereka menjalani suntikan obat ke sumsum tulang belakang. Obat bius merek Buvanest yang mengandung Bupivacaine diduga mengandung obat lain yaitu Kalnex, nama merek Tranexamic Acid, obat untuk menghentikan pendarahan.
(BACA: Ancaman Narkoba Kalbe Diduga Bunuh Dua Pasien di Siloam)
Baik Buvanest maupun Kalnex ditarik oleh Kalbe Farma.
DPR berencana memanggil Kalbe
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggugat beberapa pihak terkait kasus ini, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kalbe Farma.
“Kami akan meminta pimpinan Komisi IX DPR memanggil pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan, Manajemen RS Siloam, BPOM dan PT Kalbe Farma untuk meminta penjelasan atas meninggalnya 2 pasien RS Siloam tersebut,” kata anggota Komisi. IX DPR, Amelia Anggraini, seperti dikutip detik.comSelasa 17 Februari.
“Bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Konstitusi,” kata Amelia.
BPOM dan pihak terkait kini tengah menyelidiki hal tersebut. — Rappler.com