Kalla Ingin Kewenangan KPK Dibatasi, Reaksinya?
- keren989
- 0
ICW menyayangkan pernyataan Kalla karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi.
JAKARTA, Indonesia – Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menyumbangkan pemikirannya dalam revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalla ingin kewenangan lembaga antirasuah itu dibatasi.
“Ya, kewenangan itu harus ada batasnya, tidak boleh ada kekuasaan yang absolut. Yang terpenting tanggung jawab KPK bagaimana mengukurnya, ujarnya Calla di mediaKamis 18 Juni.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut batasan apa yang dimaksud. (BACA: Uji UU Lemahkan KPK?)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho langsung bereaksi terhadap pernyataan mantan wakil presiden era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
“Penyataanitu tidak cocok. “Kewenangan KPK yang dulu bisa diimbangi, dan ini menjadi keunggulan KPK dibandingkan lembaga lain,” kata Emerson kepada Rappler, Jumat, 19 Juni.
Menurut Emerson, pernyataan Kalla adalah a kesalahan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. “Komitmen pemberantasan korupsi sepertinya sudah hilang,” ujarnya.
Dia mengatakan, pernyataan Kalla bisa diartikan berkurangnya dukungan pemerintah terhadap KPK. Padahal, Kalla sebelumnya menegaskan revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antikorupsi.
“Saya kira yang namanya perbaikan demi perbaikan, bukan mengurangi peran KPK tapi memperbaikinya,” kata Kalla.
Bukan yang pertama
Pernyataan Kalla yang dinilai tidak pro pemberantasan korupsi bukanlah yang pertama.
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia ini pertama kali menjadi sorotan saat memberikan reaksinya terhadap kasus yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat ini menjabat Wakil Kapolri.
Saat itu, Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus RUU Gemuk.
Di saat ICW gencar mengkritik Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menyebut mantan ajudan Megawati Soekarnoputri sebagai Kapolri, Kalla pun membelanya.
Dia mengatakan Budi cocok menjadi Kapolri. “(Pelantikan) hak prerogratif presiden. “Kalau Wapres bisa melantik, saya akan melantik (Budi Gunawan),” kata Kalla pada waktu itu.
Kalla pun dikabarkan memberi lampu hijau kepada anak buah Budi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Budi Waseso, ketika media memberitakan bahwa Budi Waseso belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Kalla, harta kekayaan Budi Waseso tidak banyak sehingga tidak terlalu bermasalah jika tidak melapor ke KPK. “Sesungguhnya aku mengetahui bahwa ia mempunyai harta yang tidak banyak, karena ia sangat sederhana,” kata Kalla, 29 Mei yang lalu.
Dengan pernyataannya, Kalla menganggap pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan wajib menyatakan harta kekayaannya.
Namun kemudian dia mengoreksi pernyataannya. “Dia sudah lapor kalau saya tidak salah, dia lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau tidak salah, saya laporkan,” kata Kalla.
Pengujian undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional
Sementara selangkah lebih maju, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera terwujud karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Artinya akan terjadi perubahan pada lembaga antikorupsi.
Terkait peninjauan ini, KPK sepertinya belum siap. Kamis, 18 Juni lalu, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki meminta penundaan. “Apapun undang-undang yang direvisi, saya setuju. Tapi saya merekomendasikannya revisi UU KPK ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi “Hukumnya sudah lengkap,” kata Ruki.
(BACA: Pimpinan KPK Tak Bersatu Soal Kewenangan SP3)
Namun banyak pihak yang khawatir revisi tersebut hanya akan melemahkan KPK akibat wacana yang dilontarkan DPR dan Ruki sendiri. Dari mengakhiri penyelidikan yang dimulai Ruki hingga pengaturan penyadapan agar diizinkan oleh pengadilan. —Rappler.com