Kasus Novel Baswedan dihentikan tanpa SP3
- keren989
- 0
Menurut Abraham Samad, mantan Kapolri Sutarman pernah berjanji akan menghentikan kasus Novel Baswedan, namun SP3 tidak ada.
JAKARTA, Indonesia—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Abraham Samad mengungkap fakta baru dalam kasus Novel Baswedan: polisi berjanji akan menghentikan kasus tersebut tanpa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dalam kasus Novel Baswedan, saya kembali mencoba menanyakan apa kedudukan dan status Novel Baswedan. “Pak Tarman (Jenderal Sutarman) mengakui keputusan di Wisma Negara merupakan keputusan institusi, bukan keputusan pribadi,” kata Abraham dalam sidang perdana Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.
Keputusan yang dimaksud merupakan kesepakatan antara Abraham, mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan kasus tersebut. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Abraham bertanya kepada Sutarman yang menggantikan Timur sebagai Kapolri.
Abraham menanyakan hal tersebut kepada Sutarman karena saat itu ada 27 anggota polisi yang ingin mengajukan pensiun dini dan bergabung dengan KPK, termasuk Novel yang menjabat penyidik KPK sejak 2005. Menurut Abraham, karena kasusnya dianggap selesai, maka permohonan pensiun dini Polri dikabulkan, dan Novel pun bergabung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Mereka menganggap kasus Novel sudah selesai. Dan saya kira masyarakat Indonesia memperhatikan presidennya,” ujarnya lagi.
Namun kasus tersebut dibatalkan tanpa diketahui apakah polisi pernah mengeluarkan SP3 atau tidak.
“Kamu dengar surat SP3 Novel sudah diterbitkan?” tanya Joelbaner Toendan, Jaksa Polri, di sela-sela persidangan.
“Saya tidak pernah melihat surat itu sama sekali, hanya dijanjikan,” jawab Abraham.
Kasus baru dan intervensi SBY
Kasus yang menjerat Roman Baswedan terjadi pada 2004 saat ia menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Novel berujung pada ditangkapnya 6 orang pencuri sarang burung walet. Jenderal Humas Polri Anton Charliyan mengatakan, 4 pelaku ditembak Novel di Pantai Panjang, Bengkulu. Salah satunya sudah mati. Dua pelaku lainnya ditembak rekan Novel.
Salah satu bukti keterlibatan Novel dalam penembakan itu rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan oleh pihak kejaksaan Polri.
“Ada satu proyektil, baru diambil dari Irwansyah korban pada tahun 2012. Oleh karena itu, proyektil tersebut tetap berada di kaki Irwansyah selama 8 tahun. “Dari situ identik dengan senjata yang digunakan pemohon (Romawi),” kata Joel.
Tidak jelas mengapa kasus ini baru diketahui publik bertahun-tahun setelah dugaan pelecehan tersebut. Yang jelas, kasus ini baru terungkap kembali saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi petinggi polisi Irjen Djoko Susilo pada 2012.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Istana Negara. SBY kemudian menjadi mediator kedua lembaga tersebut.
SBY mengundang Abraham dan mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo ke Wisma Negara untuk membahas kasus yang melibatkan Novel.
“Saat itu Presiden RI memerintahkan pimpinan Polri menghentikan kasus tersebut karena tidak tepat waktumiliknya,” kata Abraham. Menurut dia, keputusan itu diterima kedua belah pihak.
Tak hanya berbicara kepada Abraham dan Timur, SBY juga menyampaikan keputusannya tersebut kepada publik melalui konferensi pers.
“Menurut saya, harapan Polri dalam menangani kasus Kompol Novel Baswedan tidak tepat, baik dari sudut pandang itu. waktu“dan caranya,” kata SBY.
Dan secara spesifik, SBY saat itu juga mengutarakan sikapnya terhadap kasus Novel. Namun SBY dalam pidatonya tak memastikan kasus Novel akan dihentikan.
Pernyataan ambigu ditafsirkan secara berbeda
Pernyataan SBY tidak secara jelas menyerukan agar kasus tersebut dihentikan seluruhnya dengan menerbitkan SP3. Oleh karena itu, Polri pun beranggapan SBY tidak pernah meminta agar kasus tersebut dihentikan.
“Tidak ada SP3, hanya tertunda karena waktunya tidak tepat. “Ini belum dihentikan,” kata Joel.
(BACA: Kisah Novel: Ditangkap, Ditahan, Ditangguhkan)
Jika benar kasus Novel sudah dihentikan, sebaiknya disusul dengan penerbitan SP3. “Kalau tidak ada surat, kasusnya bisa dibuka,” ujarnya. “Kamu harus melanjutkan.”
Kasus yang sempat “terbengkalai” selama 3 tahun itu kembali dibuka pada tahun ini, tak lama setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status tersangka ini membuat Presiden Joko “Jokowi” Widodo batal menjadikan Budi sebagai Kapolri.
Belakangan, status tersangka Budi dibatalkan dalam sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terpilih sebagai wakil kepala polisi.
Polisi membantah ada kaitan kasus Novel dengan Budi Gunawan. — Rappler.com