• October 8, 2024
Kasus perselisihan izin pembangunan gereja dari waktu ke waktu

Kasus perselisihan izin pembangunan gereja dari waktu ke waktu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Membangun gereja tidaklah mudah. Kalaupun mendapat IMB, jemaahnya harus menghadapi protes dari kelompok intoleran.

JAKARTA, Indonesia—Perselisihan izin mendirikan bangunan gereja (IMB) di Indonesia terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat. Solusinya tidak pernah lengkap.

Misalnya saja pada kasus Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Anggota Ombudsman Penyelesaian Pelaporan dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan bahwa Strategi yang digunakan pemerintah biasanya serupa dengan yang dilakukan pengelola apartemen.

Mereka menghindari tuntutan komunitas gereja dengan mencari anggota komunitas lain yang bisa dilobi guna menyelesaikan perselisihan sepihak.

Jemaat gereja juga harus berhadapan dengan kelompok intoleran yang terpaksa menutup tempat ibadah. Seperti yang baru saja terjadi pada gereja Santa Clara di Bekasi.

Selain Santa Clara dan GKI Yasmin, kasus izin mendirikan gereja banyak terjadi di Indonesia. Berikut daftarnya:

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pangkalan Jati Gandul, Depokpernah menggugat Wali Kota Depok saat itu, Nurmahmudi Ismail, pada Mei 2009 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan diajukan atas pencabutan izin mendirikan bangunan Rumah Ibadah dan Ruang Serba Guna HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kota Depok. Pencabutan IMB gereja dinilai tidak jelas, karena semua syarat sudah terpenuhi.

Jemaat Gereja Damai, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat Ada protes dari sekelompok masyarakat yang menyatakan keberatan dengan konversi gedung sekolah menjadi gereja. Saat itu, Wali Kota Jakarta Barat, Burhanuddin, menyelidiki langsung situasi di gereja yang didatangi massa dalam jumlah besar pada Sabtu malam, 23 Maret 2013. Walikota menyampaikan kepastiannya kepada jemaah gereja, namun juga meminta kepada pengurus gereja untuk memenuhi syarat pendirian gereja.

Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Desa Tamansari harus bersiap untuk menghancurkan gereja tersebut keputusan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan bermasalah dengan masyarakat setempat. Dia menawarkan relokasi ke Perumnas II Kayuringin, Bekasi Selatan.

Jemaah menolak karena lkesempatan untuk pindah jauh dari tempat tinggal mereka. “Kami tidak bisa beribadah di tanah dekat rumah kami sendiri,” kata Pendeta Advent Leonard Nababan. Jemaah juga menggelar protes pada 31 Maret 2013.

Jemaat Gereja Paroki St Bernadette Bintaro, Tangsel Terjadi protes massal atas nama warga sekitar pada 22 September 2013. Massa kemudian mengunci gereja dari luar dan menuntut pembangunan gereja dihentikan. Namun tidak ada tanggapan hukum terhadap penahanan massa ini.

Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia yang mendirikan gereja tersebut di Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi harus menghadapi pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemerintah melarang jamaah untuk beribadah. Pasalnya, gereja tidak menerima dua rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Padahal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan larangan jemaah Philadelphia dibatalkan.

Jemaat Gereja Pantekosta Indonesia di Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadahnya. Sebab, gereja yang berdiri sejak 1987 itu tidak mendapat izin dari pemerintah setempat untuk membangun tempat ibadah. Camat Jatinangor Bambang Rianto mewajibkan pihak gereja harus mendapat rekomendasi dari warga setempat dalam bentuk perjanjian tanda tangan. Tidak jelas mengapa gereja itu baru muncul setelah gereja itu berdiri selama 26 tahun.

Jemaat Gereja Injili Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, tak bisa beribadah setelah dikunjungi oleh beberapa orang. Mereka memberikan tekanan untuk menghentikan penggunaan ibadah. Setelah itu, pemerintah kabupaten menghentikan sementara kegiatannya. Dasar hukumnya adalah peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan wadah kerukunan umat beragama, dan pendirian tempat ibadah. .

Paroki Gereja Penyerahan Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terpaksa beribadah di gudang tak jauh dari kantor camat. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk renovasi dan pembangunan gerejanya tidak pernah diterbitkan, padahal sudah diproses 12 tahun.

Paroki Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kranggan Kota Bekasi gagal mendapatkan IMB setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan keputusan Wali Kota Bekasi tentang izin membangun rumah ibadah. Majelis dalam keputusannya menyatakan bahwa dukungan warga berupa penandatanganan persetujuan pendirian Gedung St. Gereja Stanislaus Kostka dilaksanakan secara rahasia. Dukungan ini juga diverifikasi tanpa janji uang, kata hakim anggota Alan Bashir. Komite Pembangunan Gereja langsung membantahnya. Mereka bilang, tidak pernah ada godaan seperti itu.

Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara Jakarta Timur, merobohkan rumah ibadahnya sendiri Sabtu, 25 Juli 2015. Sigiro, pengurus gereja, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah tidak ada kesepakatan dengan pemerintah. Gedung gereja yang terletak di tengah pemukiman warga Cipinang Muara itu dipertanyakan karena tidak mendapat izin mendirikan bangunan dari pemerintah. —Rappler.com

slot demo