Kejaksaan meyakini proyek mobil listrik Dahlan menggunakan uang negara
- keren989
- 0
Kuasa hukum Dahlan mempertanyakan dugaan korupsi kasus mobil listrik, padahal proyek ini tidak menggunakan dana APBN, melainkan dana CSR.
JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Agung menyebut proyek mobil listrik yang mengusung nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menggunakan uang negara. Namun kubu Dahlan menyebut proyek tersebut menggunakan dana promosi.
“(Menggunakan) uang pemerintah. “Uang BUMN sebenarnya adalah uang negara,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada Rappler di kantornya, Rabu, 17 Juni 2018.
Pernyataan Tony diperkuat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor Sarjono Turin.
Menurut dia, BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara ditinjau dari UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Definisi kepemilikan negara sudah jelas, kata Sarjono.
Uang pemerintah yang digunakan untuk membiayai 16 mobil listrik tersebut mencapai Rp 32 miliar. Namun belakangan ini baru terealisasi 3 mobil.
Perwakilan hukum: Mobil listrik menggunakan uang promosi
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, tak sependapat soal uang negara itu.
“Itu tidak dibiayai oleh negara. BUMN didirikan dan dibentuk dengan memisahkan sebagian uang negara. Kalau kemudian menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. “Salah kalau dikatakan dibiayai negara,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Yusril, biaya perolehan mobil listrik tersebut berasal dari dana promosi atau sponsorship. “Pada harga sponsorship “atau promosi yang dapat menggalang dana untuk membiayai mobil listrik,” ujarnya.
Sponsor yang menyetujui pembiayaan adalah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.
Apalagi proyek mobil listrik tidak berada di bawah pengelolaan BUMN. Namun dikelola oleh produsen mobil PT Sarimas Ahmadi Pratama yang berlokasi di kawasan Cilodong, Depok.
Perusahaan milik Dasep Ahmadi ini ditunjuk langsung oleh ketiga perusahaan pelat merah yang menjadi sponsor di atas.
“Tidak ada kontrak dengan BUMN. Kontraknya langsung antara pihak perusahaan dan Ahmadi, kata Yusril.
Namun proyek mobil tersebut tidak berjalan mulus. Pihak-pihak yang terlibat pun saling menyalahkan. “Ahmadi berdalih, hal itu terjadi karena dana dari perusahaan terus-menerus terlambat. “Tetapi versi perusahaan terlambat bekerja,” katanya.
Terakhir, Ahmadi menandatangani kontrak baru dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan tujuan pengembangan mobil listrik. Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi dan dipamerkan pada ajang Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada tahun 2013.
Jadi kalau dilihat dari segi ini, menurut saya sebagai PH Pak Dahlan tidak ada unsur korupsi, kata Yusril.
Perusahaan pelat merah mengaku menggunakan dana CSR
Sementara itu, sejumlah BUMN yang terlibat dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik di era Menteri Dahlan mengaku tidak mengalami kerugian.
Wianda Pusponegoro, Juru Bicara Pertamina, mengatakan proyek tersebut dibiayai dari pos anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dananya dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN,” ujarnya media.
Kejaksaan meyakini ada unsur korupsi
Tony mengundang kuasa hukum Dahlan untuk membela kliennya, namun ia menegaskan jaksa dan penyidik menilai kasus mobil listrik mengandung unsur korupsi.
“Tidak apa-apa bagi pengacara dan tersangka mengatakan sesukanya,” katanya.
Jaksa Agung Prasetyo pun sependapat dengan Tony. “Mari kita bicara sebanyak-banyaknya, baru kita bicara bukti dan fakta,” kata Prasetyo.
Saat ini, penyidik fokus mendalami sejauh mana peran Dahlan serta pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Menteri BUMN pada tahapan proyek tersebut.
Hingga saat ini, ada dua nama yang menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 bulan, terhitung Maret 2015. Pertama, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Kedua adalah Agus Suherman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Perikatan di Kementerian BUMN.
Sementara status Dahlan masih berstatus saksi hingga saat ini. —Rappler.com