Kejaksaan Tinggi menginterogasi Dahlan Iskan soal usulan gardu induk PLN multi-tahun
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Ishkan soal usulan proyek jangka panjang atau abadi 21 gardu listrik. Pertanyaan ini berulang kali dilontarkan kepada Dahlan.
“Masalahnya kejaksaan kenapa Anda (Dahlan) mengusulkannya abadi,” kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 16 Juni.
Pertanyaan tentang proposal abadi Hal ini diulangi oleh jaksa. Yusril mengaku heran dengan sikap jaksa. “Saya tidak tahu apa motif di balik pertanyaan itu,” ujarnya.
Padahal, menurut Yusril, kliennya menjelaskan, pembebasan lahan sulit diselesaikan dalam satu tahun karena berpotensi menimbulkan sengketa.
Pembebasan lahan terhambat antara lain karena perbedaan sikap pemerintah daerah terhadap proyek tersebut. “Ada yang mau membantu, bentuk panitia, ada juga yang tidak. Ada yang menganggap itu bukan perintah karena PLN itu perusahaan, ujarnya.
Misalnya, proyek gardu induk PLN di Bali terhambat karena Bupati Badung tak mau memberikan surat rekomendasi pembebasan lahan.
Total, jaksa mengajukan 79 pertanyaan kepada Dahlan seputar proyek tersebut Rp 1,063 triliundan hanya satu pertanyaan di atas yang diulang.
Klaim Dahlan tentang ‘beberapa tahun’
Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN sejak 23 Desember 2009 hingga 19 Oktober 2011 sebelum menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan proyek gardu induk 21 PLN dikerjakan sepanjang 2011-2013.
Menurut Yusril, pada awal tahun 2011, Dahlan kesulitan merealisasikan proyek gardu induk tersebut, apalagi jika bukan soal pembebasan lahan.
Kemudian, pada Februari 2011, Dahlan pertama kali mengajukan usulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Darwin Zahedy Saleh, dan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo bahwa proyek ini merupakan proyek yang abadi.
Darwin tidak langsung merespons, melainkan menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan yang dipimpin Agus Martowardojo.
Dahlan tidak segera mendapat balasan dan kembali mengirimkan surat ke ESDM pada Agustus 2011.
Kali ini Dahlan memperkuat usulannya berdasarkan arahan dari Kementerian ESDM sendiri mengenai survei anggaran.
“Waktu itu penyerapan Menteri ESDM sangat minim dan bagaimana penyerapan anggaran bisa maksimal. Oleh karena itu, ada beberapa poin yang diusulkan, misalnya kenaikan uang muka kepada kontraktor. “Tapi itu hanya saran,” kata Yusril.
Kemudian menurut Yusril, surat tersebut baru dibalas pada November 2011. Dahlan saat itu sudah menjabat sebagai Menteri BUMN.
“Disetujui ketika Pak Dahlan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN,” tegas Yusril.
Persetujuan ini dilakukan setelah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2010 yang sebelumnya tidak membenarkan praktik tersebut abadikecuali karena alasan masalah pembebasan lahan.
Sehingga, menurut Yusril, saat proyek itu dilaksanakan, belum ada satu pun kontrak yang ditandatangani kliennya terkait pembangunan gardu induk tersebut.
Proyek pelaksanaan gardu induk dilanjutkan oleh Wakil Direktur Nur Pamuji. Namun proyek ini berada di bawah pengawasan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jarman.
Hal itu dibenarkan Sekjen ESDM Waryono.
“Saya bukan KPA (kewenangan pengguna anggaran). Setelah Pak Dahlan, Menteri ESDM menunjuk Dirjen Ketenagalistrikan Pak Jarman, kata Waryono. Pos Jawa.
Tuduhan palsu
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan DKI Waluyo mengatakan, jaksa mencurigai Dahlan yang merancang proyek gardu listrik tersebut.
Menurut Waluyo, proyek tersebut abadi Seharusnya hal ini tidak dilakukan karena pada saat itu lahannya belum ada. “Di situlah (pengajuan proyek) diduga Pak DI (Dahlan Iskan) yang melakukan rekayasa,” kata Waluyo.
Berbeda dengan kuasa hukum Dahlan, jaksa menilai mantan pimpinan grup media Jawa Pos itu masih bekerja saat Kementerian Keuangan mengeluarkan izin penggunaan anggaran untuk proyek tersebut.
“Jadi pada masa DI, anggarannya turun di term 1 dan di term 2 dikurangi setengahnya,” kata Waluyo.
Temuan JPU, pada periode pertama ada 5 gardu induk. Empat gardu induk berfungsi, satu tidak beroperasi.
Kejaksaan juga mendalami 13 gardu induk lainnya dan menemukan proyek gardu induk di Jati Luhur dan Jati Rangon merugi Rp 33 miliar.
Selain Dahlan, Kejaksaan juga menyebut Waryono Karyo dari ESDM juga bertanggung jawab mengambil keputusan tersebut.
Waluyo mengatakan, jaksa akan mengevaluasi penyidikan Dahlan kemarin untuk mengambil langkah penyidikan pihak terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Waluyo, sudah ada nama dari Kementerian Keuangan yang akan dipanggil pada Rabu 17 Juni mendatang. “AP akan mendalaminya,” kata Waluyo hanya menggunakan inisial namanya.
Lantas kapan mantan Menteri ESDM Darwin, mantan Direktur PLN Nur Pamuji, dan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman akan diperiksa? “Kami tunggu perkembangannya,” ujarnya. —Rappler.com