• September 22, 2024
Kelima dakwaan itu membuat Sutan Bhatoegana pusing

Kelima dakwaan itu membuat Sutan Bhatoegana pusing

JAKARTA, Indonesia— Menghadapi dakwaan berlapis, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana tak bisa berpikir jernih.

TIDAK memahami“Sakit kepala saya,” kata Sutan saat ditanya hakim, Kamis, 16 April 2015, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, apakah memahami dakwaan yang dijeratnya.

“Kalau membaca dakwaan dalam bahasa Indonesia masih belum paham penyebutan hari, tempat dan nama?” tanya hakim Artha Theresia.

“Saya kurang paham uraiannya,” kata Sutan.

Lima kasus suap yang didakwakan Jaksa KPK terhadap Sutan bisa membuatnya dipenjara hingga 20 tahun.

“Ini adalah sabun yang dibuat untukku. “Saya terpaksa jadi bintang utamanya,” kata Sutan.

Berikut 5 klaim yang membuat Sutan pusing:

(BACA: Permohonan Praperadilan Sutan Bhatoegana Ditolak, Ini Alasannya)

1. Menerima US$140 ribu terkait pencadangan APBN tahun 2013

Sutan didakwa menerima uang sebesar $140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno atas pembahasan anggaran kementerian. Uang tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi anggota Komisi VII dalam membahas asumsi dasar harga migas, subsidi listrik, serta rencana kerja dan anggaran kementerian dalam APBN Perubahan 2013 dalam rapat kerja Kementerian ESDM. dan Komisi VII.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong kertas yang dibagi-bagi. Yang pertama adalah $7,500 masing-masing untuk 4 pimpinan komisi, $2,500 untuk 43 anggota komisi dan $2,500 untuk sekretariat komisi. Tas ini kemudian ditaruh di mobil Sutan agar tidak terlihat orang lain.

2. Menerima hadiah mobil Alphard

Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan atau melayani untuk fasilitas produksi atau pengeboran migas,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono.

Sutan bertemu Yan Achmad Suep dari PT Dara Trasindo Eltra pada Oktober 2011 dan mengungkapkan keinginannya untuk membeli mobil Toyota Alphard. Keinginannya terkabul pada November 2011. Yan Achmad dihadiahi mobil Alphard tipe G oleh sopir Sutan, Cahmadi. Setelah pembelian, surat-surat mobil diurus atas nama Sutan.

3. Menerima Rp 50 juta dari Jero Wacik

Awal tahun 2013, Jero Wacik selaku Menteri ESDM memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno ke ruangannya dan menginformasikan bahwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR merupakan mitra kerja Kementerian ESDM. Energi dan Sumber Daya Mineral, akan datang ke kantor. “Makanya Jero Wacik minta mendapat ‘perhatian’ berupa uang jajan sebagai bentuk apresiasinya,” kata Dody.

Uang tersebut diambil dari hasil pengumpulan uang pihak ketiga untuk pengadaan jasa konsultasi tahun anggaran 2012.

Seperti dakwaan sebelumnya, uang tersebut juga dimasukkan ke dalam kantong kertas dan diberikan kepada Waryono oleh Kepala Biro Keuangan Didi Sutrisnohadi yang kemudian diberikan kepada Sutan.

4. Menerima THR sebesar US$200 ribu

Sutan dituding menerima uang tersebut dari Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas, sebagai tunjangan hari raya (THR).

“Pada awal bulan puasa 2013, Sutan meminta Rudi Rubiandini selaku rekan kerja komisi untuk memberikan tunjangan hari raya sebagai alasan Komisi VII. “Dalam beberapa pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu bertanya ‘sudah selesai’ dan Rudi menjawab ‘belum’,” kata Dody.

Rudi memasukkan uang tersebut ke dalam tas ransel lalu menemui dan menyerahkan tas tersebut kepada Tri Yulianto, anggota Komisi VII, untuk diberikan kepada Sutan. Dua hari kemudian, Rudi dan Sutan bertemu. Rudi mengundang Sutan ke rumahnya di Jalan Brawijaya dan di sanalah Rudi membenarkan pemberian uang sebesar $200 ribu.

Saat itu, terdakwa juga menyindir Rudi Rubiandini dengan mengatakan anggota Komisi VII ada 54 orang, sehingga menurut Rudi, pembayaran THR kemarin sebesar Rp200 ribu sudah diterima namun masih belum cukup, imbuh Dody.

5. Menerima rumah sebagai imbalan membantu memberikan remisi

Sutan dituding menerima rumah yang akan dijadikan pos kemenangannya sebagai Gubernur Sumut dari Saleh Abdul Malik, komisaris PT SAM Mitra Mandiri. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Kenanga No. 87, Tanjungsari, Medan dan biayanya Rp 2,4 miliar. Pembiayaan rumah dilakukan mulai tanggal 27 Juli 2012 sampai dengan 7 Januari 2013 dalam 7 tahap.

Saleh Abdul Malik pernah membantu terdakwa mendapatkan amnesti, asimilasi, dan pembebasan bersyarat selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, kata Dody.

Saleh merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek Sistem Manajemen Pelanggan (sistem manajemen pelanggan). Saat itu Saleh menjabat sebagai komisaris PT Altenlindo Karya Mandiri, mitra PT PLN. Korupsi dilakukan dengan mengambil dana dari pos biaya administrasi anggaran penyaluran PLN Jawa Timur periode 2004-2007. Saleh divonis 4 tahun penjara pada tahun 2010.

Artikel berjenjang untuk memberi penghargaan kepada Sutan

Atas lima dakwaan tersebut, Sutan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b subsider pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2017. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sutan sebagai penyelenggara negara didakwa menerima hadiah yang diketahui atau diduga diberikan karena ia melaksanakan atau tidak melaksanakannya. kewajibannya sebagai pejabat. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sutan menyatakan akan mengajukan surat keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu saja kamu peduli. Saya minta sidang ditunda karena hubungan saya dengan mereka (pengacara) cukup sulit, berbeda dengan saat saya di Salemba (Rutan) yang kapan saja bisa bertemu dan membawa dokumen, di sini semuanya ketat dan sulit, saya kira jika anda bersedia menundanya sedikit demi kami, itu akan lebih baik,” kata Sutan.

Artha menolak permintaan penundaan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin 20 April. —Rappler.com

taruhan bola online