• November 24, 2024
Kementerian Pertahanan akan membentuk kader bela negara

Kementerian Pertahanan akan membentuk kader bela negara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Kader bela negara bukanlah wajib militer, melainkan hak dan kewajiban yang harus dipersiapkan,” kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah Indonesia akan segera membentuk kader pertahanan negara, Senin, 12 Oktober.

Menurut dia, target pembentukan kader bela negara mencapai 100 juta orang dalam sepuluh tahun ke depan untuk mewujudkan Indonesia tangguh.

“Kekuatan suatu negara bukan hanya alat utama (alutsista) yang dimilikinya, tetapi juga masyarakatnya (rasa nasionalisme) terhadap negaranya,” kata Ryamizard saat konferensi pers Program Diklat Bela Negara di Kantor Kementerian Pertahanan. Jakarta, Senin.

Menurut Ryamizard, program pembentukan kader bela negara merupakan gagasan pemerintah untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi dua bentuk ancaman, yaitu ancaman militer dan non militer.

Meski Indonesia merupakan negara yang cinta perdamaian dan tidak bersifat agresor, kata Ryamizard, setiap warga negara harus selalu mewaspadai ancaman yang mengintai kedaulatan negara.

“Jika kedaulatan kami dilanggar, kami akan berperang jika perlu. Jika terjadi perang, seluruh komponen harus membela negara. “Itulah yang disebut perang kemanusiaan universal,” kata Ryamizard.

Dikatakannya, untuk tahap awal, Kementerian Pertahanan akan merekrut 4.500 pelatih bela negara di 45 kabupaten/kota, dan selanjutnya akan mengedukasi masyarakat untuk mengikuti program bela negara.

“Bela negara membentuk disiplin pribadi, nantinya bisa membentuk disiplin kelompok dan membentuk disiplin nasional. “Hanya negara yang disiplin akan menjadi negara besar,” ujarnya.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban selama tinggal di Indonesia. Selama ini, dia melihat, banyak masyarakat yang hanya menuntut haknya, sedangkan kewajibannya tidak pernah dipenuhi. Dengan mengikuti pelatihan bela negara maka termasuk dalam pemenuhan kewajiban terhadap negara.

Kader bela negara bukan wajib militer, melainkan hak dan kewajiban yang harus dipersiapkan, kata mantan Panglima Angkatan Darat (KSAD) itu.

Direktur Pertahanan Negara Direktorat Jenderal Pothan Kementerian Pertahanan Laksma M. Faidal menyatakan, program bela negara tidak mencontoh Korea Selatan dan Singapura.

“Kalau Korea Selatan dan Singapura wajib militer, maka kita wajib bela negara,” ujarnya.

Sedangkan menurut Menko Polhukam Luhut Panjaitan, tujuan pembentukan kader bela negara adalah untuk mendisiplinkan generasi muda Indonesia.

“Bela negara adalah program Kementerian Pertahanan yang tujuannya untuk mendisiplinkan generasi muda. Seperti revolusi spiritual dan menjadikan kita lebih sadar tentang masalah narkoba, terorisme dan masalah lainnya,” kata Luhut.

Pelatihan di Rindam

Faidal mengatakan, setiap warga negara yang mengikuti program bela negara akan mendapat pelatihan fisik dan psikis selama satu bulan di pusat pendidikan tentara, baik di Rindam maupun di batalyon TNI, bekerja sama dengan pemerintah setempat.

“Jangan khawatir tentang program pelatihan. Kementerian Pertahanan telah melakukan standarisasi secara cermat. Kurikulumnya sudah kita standarkan, dibahas dan disatukan oleh kementerian lain. “Akan digunakan di seluruh Indonesia,” kata Faidal.

Menurut dia, aturan bela negara diatur dalam Undang-Undang Pertahanan, sehingga ada kewajiban bela negara yang dilakukan dengan pendidikan dan kesadaran bela negara.

“Kader yang dibentuk harus dikembangkan menjadi organisasi masyarakat kader bela negara yang terdaftar di Kesbangpol. “Mereka tidak akan kemana-mana,” katanya.—Melalui laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet88