Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang telah dimutasi ke kejaksaan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Catharina harus kembali ke kantor kejaksaan di saat KPK menghadapi empat dakwaan praperadilan.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang akan kembali bertugas di kejaksaan setelah mengabdi di KPK selama 10 tahun.
Plt. Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan kepergian Chatarina tidak akan mempengaruhi kinerja KPK saat ini.
“Kami siap menghadapinya,” kata Johan, Rabu, 1 April. “Kami akan segera mencari penggantinya.”
Selain Catharina, ada tiga jaksa yang harus kembali ke lembaga semula, yakni Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo. Johan optimistis kepergian mereka bisa teratasi.
“Law firm itu anggotanya banyak dan sekarang seperti inimendukung Sekitar 10 jaksa dari direktorat kejaksaan,” ujarnya.
Kepindahan Chatarina bukan tanpa alasan. Berdasarkan peraturan pemerintah no. 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK dijelaskan bahwa PNS dapat dipekerjakan oleh KPK selama 4 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun.
“Nyonya. Chatarina berusia 10 tahun. Jadi sesuai aturan harus kembali ke instansi semula, kata Johan.
Catharina membenarkan kepindahannya. “Iya, saya harus kembali karena 10 tahunnya sudah habis,” jelas Catharina melalui pesan singkat. Ia pun menuturkan, pada Senin, 30 Maret, dirinya masih sibuk membantu perkara praperadilan Suryadhama Ali.
Biro Hukum KPK saat ini tengah menjalani empat proses praperadilan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Chatarina: Penegak hukum harus berani tapi rendah hati
Chatarina kemudian mengatakan, selama berada di KPK, banyak hal yang dipelajarinya. Salah satunya adalah berani dan rendah hati.
“Pengalaman berharga yang saya peroleh, sebagai aparat penegak hukum tidak cukup hanya berani dan berintegritas saja, tapi juga harus rendah hati, bijaksana dan tidak pernah berhenti belajar banyak hal,” ujarnya.
Termasuk, kata dia, seorang aparat penegak hukum harus bisa bekerja sama dalam tim, sebab tantangan dalam bekerja memberantas korupsi sangat besar.
Jika seorang penegak hukum tidak memiliki kualitas ‘kepemimpinan’ yang diperlukan, maka akan sulit memikul tanggung jawab pemberantasan korupsi.
“Dimanapun kita berada, kita harus bisa menjadi pemimpin, terutama mampu memimpin diri kita sendiri untuk selalu bekerja secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Sepeninggal Chatarina, KPK punya pekerjaan rumah yang banyak
Chatarina mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang menunggu di KPK. Seperti studi tentang berbagai Rancangan Undang-Undang, penyusunan peraturan terkait tugas pokok dan fungsi Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), dan proses praperadilan.
Ia yakin jajaran Biro Hukum KPK bisa menyelesaikan tumpukan pekerjaan tanpa dirinya. ““Teman-temanku sudah biasa mendengar tanpa aku,” kata Chatarina.—Rappler.com