Kepala Desa Selok Awar-Awar yang terlibat pembunuhan Salim Kancil terancam cacat
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut polisi, kantor desa tidak mungkin digunakan oleh kelompok yang mengadili Salim tanpa izin kepala desa.
LUMAJANG, Indonesia – Pemerintah Kabupaten Lumajang menonaktifkan Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis pertambangan Salim alias Kancil pada Kamis, 1 Oktober lalu.
“Diproses, baru dicari dasar hukumnya,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Lumajang, Masudi, kepada Rappler, Selasa, 6 Oktober.
Ia bahkan memerintahkan Pemkot dan Dinas Hukum mengkaji ulang proses pemecatan Haryono yang kini berstatus tersangka dan ditahan polisi.
Menurut Masudi, Haryono yang terancam hukuman mati dan harus divonis lebih dari 5 tahun penjara, layak masuk dalam kategori pejabat yang diberhentikan.
Haryono dijerat pasal 388, 340, dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Namun mekanisme proses pemberhentian Haryono masih menunggu hasil keputusan pengadilan negeri. “Kita tunggu saja hasil proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Sekda Lumajang Arif Sukamdi mengatakan, pelayanan di Desa Selok Awar-awar harus terus dilanjutkan.
Sebagai pengganti Haryono, Pemerintah Kabupaten menunjuk sekretaris desa Rachmad sebagai ketua pelaksana sehari-hari.
Rachmad mengamini dan siap memberikan layanan kepada warga Desa Selok Awar-Awar, seperti layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Kemarin ada warga yang minta KTP, ada juga yang minta keterangan tidak mampu, kami lakukan,” kata Rachmad kepada Rappler.
Salim sebelumnya dibunuh sekitar empat puluh orang pada Sabtu 26 September. Penyelidikan segera dilakukan polisi, termasuk menetapkan 38 tersangka.
Selain Lurah, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan seorang pengusaha berinisial R sebagai tersangka penambangan pasir ilegal di Lumajang.
Kepala desa memfasilitasi pembunuhan Salim?
Berdasarkan pemeriksaan Kapolsek Lumajang, Wakil Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail, kantor desa tersebut dijadikan tempat penganiayaan oleh komplotan pembunuh Salim.
Berdasarkan Gila, kantor desa tidak mungkin digunakan oleh kelompok penganiaya Salim tanpa izin kepala desa. Selain itu, ada alat kejut listrik yang kemudian digunakan untuk menyiksa Salim.
Penetapan tersangka juga didukung sejumlah keterangan saksi mata. Menurut Fadly, sehari sebelum pembunuhan Salim pada Jumat 25 September 2015, Haryono memimpin rapat pengabdian masyarakat.
Namun Haryono tetap bersikukuh dirinya sedang tidur di rumah saat kejadian.
Selain kasus pembunuhan terhadap Salim, polisi juga menetapkan Haryono sebagai tersangka kasus penambangan liar. —Rappler.com
BACA JUGA: