• September 20, 2024
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan polisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

UPDATE: Abraham Samad diberikan penangguhan penahanan setelah mendapat kepastian dari pimpinan KPK di Jakarta.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa malam, 28 April 2015 karena dugaan pemalsuan dokumen.

“Dalam pemeriksaan terhadap AS ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta hukum, tersangka AS diberikan upaya hukum berupa penahanan. “Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kembali melakukan pelanggaran, atau menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel Kompol Joko Hartanto dalam jumpa pers.

Abraham menghadapi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya, Feriana Lim, belum ditahan.

“Alasannya sangat mengada-ada sehingga mereka meminta penahanan. Sejauh ini dia telah mengikuti proses pemeriksaan yang ada. Tuduhan kabur dan perusakan barang bukti sangat trending dan sepertinya ada politik balas dendam, kata pengacara Abraham Samad, Abdul Khadir.

“Pemeriksaannya sangat kooperatif.”

(BACA: Abraham Samad menjadi tersangka pemalsuan dokumen)

“Tidak ada balas dendam. “Ini murni kewenangan penyidikan dan saya tidak akan ikut campur,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadi saat ditanya, Selasa malam.

Aroma balas dendam kian menguat karena Anton merupakan rekan Wakapolri Komjen Budi Gunawan (BG) jebolan Akademi Kepolisian tahun 1983.

Johan Budi, Pimpinan KPK, mengaku sudah mendengar soal penahanan Samad.

“Kami memahami petugas penyidik ​​mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, namun pimpinan KPK berharap pimpinan Polri menghentikan sementara penahanan terhadap Pak AS,” kata Johan, Selasa malam.

“Karena yang bersangkutan sampai saat ini sudah kooperatif untuk menjalani proses hukum. “Kami akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan kepada kelima pimpinan KPK,” sambungnya.

Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Samad saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Samad disangkakan melakukan tindak pidana pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana telah diubah dalam UU 24/2013 tentang Kependudukan.

Dia diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan ditahan sekitar pukul 20.30 WITA.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Feriyani Lim (29) karena pemalsuan dokumen kependudukan untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, pada tahun 2007.

Ancaman yang dihadapi Samad adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp50 juta.

Penundaan penahanan

Namun beberapa jam kemudian, Samad diperbolehkan pulang.

“Pak Samad menjawab 41 pertanyaan dari BAP, dan akhirnya diminta menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan yang ditandatangani oleh Pak Samad. “Setelah itu kami ngotot, akhirnya polisi memberikan surat penangguhan penahanan kepada kami,” kata Liliana Santosa, kuasa hukum Samad, sekitar pukul 00.40 WITa, seperti dikutip dari Antara. Detik.com. “Tidak ada alasan untuk melakukan penangkapan.”

Penundaan penahanan diberikan berdasarkan jaminan dari pimpinan KPK di Jakarta dan pengacara yang mendampingi Samad.

Lebih lanjut, Samad dan tim kuasa hukumnya tetap berharap kasus ini bisa dihentikan.

“Iya, tentu saja harapan pelanggan kami untuk berhenti menggunakan SP3,” kata Liliana media. “Tidak cukup bukti.”

Samad dijadwalkan mengikuti ujian minggu depan.

—Rappler.com

judi bola terpercaya