Kisah dua pekerja dokumenter asing yang ditahan imigrasi Batam
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut AJI Indonesia, keduanya bukan jurnalis, melainkan pekerja dokumenter. Meski demikian, AJI tetap memantau kedua kasus tersebut.
JAKARTA, INDONESIA — Dua pekerja dokumenter dari rumah produksi asal Inggris, Neil Bonner (31 tahun) dan Becky Prosser (30), ditahan pihak imigrasi Batam lima hari lalu.
Keduanya diduga melanggar izin berkunjung ke negara asalnya.
Apa saja kegiatan keduanya?
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono, keduanya menciptakan kembali adegan tersebut.pembajakan di Selat Malaka” untuk proyek film dokumenter, tepatnya di perairan Pulau Serapat Jumat malam, 29 Mei 2015.
Film ini rencananya akan ditayangkan di saluran National Geographic.
Mereka tidak sendirian melainkan bersama 9 warga lokal yang berperan sebagai penerjemah, jurnalis lokal, aktor bajak laut, dan warga sekitar. Mereka adalah Zamira Lubis, Andi Kusnanto, Ahmadi, Marsel Karel, Indratno, Apson Kakahue, Samsul, Diki dan Lamusa.
Dalam skenario dokumenter, 11 anggota tim berbagi tugas dan peran. Marsel Karel dan India bermain bajak laut. Sedangkan Diki dan Lamusa berperan sebagai juru mudi kapal. Sisanya berperan sebagai pendukung.
Sementara itu, Zamira Lubis berperan sebagai penerjemah Neil dan Becky selama syuting.
Menurut informasiWarga Batam yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter tersebut mendapat komisi sebesar USD 250 atau sekitar Rp. 3.300.000, per tiga jam yang dijanjikan.
Saat pengambilan foto, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap 11 orang ini.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan 2 unit barang bukti kamera praktis1 unit kamera GoPro, 1 unit kamera digital, 4 buah parang panjang dan 4 buah masker.
Saat ini 9 WNI telah dibebaskan, sedangkan dua WNA masih ditahan.
Pelanggaran apa yang dilakukan?
Menurut Komandan Marinir (Lanal) Batam, Kolonel Marinir Ribut Eko Suyatno, seperti dikutip dari Cakupan 6, keduanya tidak memiliki izin untuk mengambil gambar. Visa yang diusulkan hanya untuk wisatawan.
Akibatnya, kedua warga negara asing tersebut dianggap melanggar UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan akan dijerat Pasal 122 AJ Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Neil Bonner baru saja menyelesaikan film pertamanya yang bertajuk Kris: Mati untuk hidup, untuk BBC 3 tahun lalu, tentang seorang wanita muda yang menderita kanker. Berdasarkan riwayat pekerjaanBonner memiliki pengalaman mengarahkan di luar negeri seperti Afghanistan dan Sudan Selatan.
Deportasi, bukan pidana
Suwarjono, Ketua AJI, mengatakan keduanya bukan jurnalis melainkan pekerja dokumenter. “Mereka adalah pekerja dokumenter dari rumah produksi (PH) yang dikontrak National Geographic sama dengan PH-PH di Indonesia,” ujarnya, Rabu, 3 Juni.
Apakah AJI akan terus memberikan bantuan?
“AJI terus mengawal kedua jurnalis tersebut. Dan kami meminta pemerintah untuk mendeportasi, bukan mengadili,” katanya.—Rappler.com