• October 6, 2024
Kita tidak hidup dari dampak buruk pemerintah nasional

Kita tidak hidup dari dampak buruk pemerintah nasional

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Liga Provinsi Filipina Menanggapi Iklan Pengawasan Pajak DOF Mengatakan Jatah Pendapatan Dalam Negeri Secara Konstitusional Karena Mereka

MANILA, Filipina – Provinsi tidak hidup dari “pembagian” pemerintah pusat, demikian pernyataan Liga Provinsi Filipina (LPP) pada Senin, 23 Juni.

LPP menanggapi iklan pengawasan pajak Departemen Keuangan (DOF) dan Biro Keuangan Pemerintah Daerah (BLGF) yang dirilis pada 18 Juni, yang menyatakan bahwa mayoritas pendapatan tetap 7 dari 10 provinsi di tanah air masih berasal dari pendapatan tetap. pemerintahan nasional datang.

Jatah Pendapatan Internal (IRA) mereka secara konstitusional terutang kepada mereka, kata LPP.

Merujuk pada Pasal X Ayat 6 UUD 1987, Presiden LPP dan Gubernur Mindoro Timur. Alfonso Umali Jr. mengatakan: “Ini berarti bahwa IRA adalah klaim setiap pemerintah daerah untuk memungkinkan mereka memberikan layanan dasar dan penting secara efektif dan efisien kepada konstituennya masing-masing yang dilimpahkan ke LGU oleh pemerintah pusat ketika Peraturan Pemerintah Daerah diberlakukan. .”

Daripada menjadikan provinsi-provinsi dan LGU-LGU lain sebagai sasaran kampanye yang memalukan, DOF seharusnya memusatkan perhatiannya pada bagaimana menjalankan mandatnya berdasarkan Pasal 6 Konstitusi yang menyatakan bahwa LGU harus mendapat bagian pajak nasional yang adil. Umali menambahkan.

LPP terus memohon agar Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) tetap berpegang pada pendapatan dasar dalam penghitungan 40% bagian IRA LGU, dan tidak mengenakan sejumlah pemotongan sebelum penghitungan.

Mereka juga sangat menganjurkan untuk memasukkan bea masuk dan pajak nasional lainnya ke dalam penghitungan IRA sehingga LGU dapat memperoleh bagian yang adil dalam pendapatan nasional.

Masing-masing LGU mempunyai ‘kekuasaan perpajakan yang terbatas’

Meskipun benar bahwa Pasal 129 Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Republik 7160) memberikan wewenang kepada LGU untuk memungut pajak, retribusi dan retribusi, namun undang-undang ini juga dengan jelas menetapkan batasan wewenang pajak di setiap tingkat LGU, yaitu provinsi, kota, kota dan barangay, kata Umali.

DOF dan BLGF harus memahami bahwa dibandingkan dengan kota besar dan kotamadya, Peraturan Pemerintah Daerah telah memberikan basis pajak yang sangat terbatas kepada provinsi. “Faktanya, bagi beberapa LGU provinsi, pajak tersebut tidak cukup produktif untuk memungkinkan mereka mengumpulkan pendapatan,” kata Umali.

Misalnya, RA 7160 membatasi basis pajak provinsi hanya pada pajak bumi dan bangunan (RPT); pajak pengalihan properti; pajak atas usaha percetakan dan penerbitan; pajak waralaba; pajak pasir dan kerikil; pajak hiburan; pajak profesional; dan pajak tetap tahunan atas truk pengiriman dan van dari produsen/dealer.

Dalam kasus RPT, apa pun yang dikumpulkan masih dibagi ke provinsi yang mendapat 35%; kotamadya, yang mendapat 40%; dan 25% sisanya disalurkan ke barangay, Umali mengutip.

“Demikian pula, provinsi kehilangan bagiannya dalam RPT ketika sebuah kotamadya diubah menjadi kota komponen,” tambah Umali. – Rappler.com

lagutogel