• October 6, 2024

Komedian Mandra akan segera diadili dalam kasus korupsi TVRI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mandra akan segera dihadirkan di Pengadilan Tipikor.

JAKARTA, Indonesia — Masih ingat dengan komedian Mandra Naih yang pernah terlibat kasus dugaan korupsi salah satu acara Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada tahun 2012 senilai Rp 40 miliar? Hari ini, Rabu, 24 Juni, berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Berkas Mandra P-21 (lengkap) dan rencananya akan dilanjutkan ke tahap II, penuntutan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 29 Juni kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan RI Jakarta Pusat, kata dia. . Tony Spontana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, kepada Rappler, Rabu.

Selanjutnya, kasus Mandra akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (BACA: Mandra ditahan Jaksa Agung dalam kasus korupsi TVRI)

Mandra yang sempat populer di sinetron tahun 1990an, Si Doel Siswi, sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi salah satu program TVRI pada tahun 2012.

Selain Mandra, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Program (PPK). Yulkasimir, yang merupakan pejabat di TVRI.

Terlibat tender senilai Rp 40 miliar

PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra, sebelumnya memenangkan tender senilai Rp 40 miliar dari TVRI.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga ada inflasi dalam proyek akuisisi program di televisi pemerintah. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban program pengadaannya sehingga berpotensi merugikan keuangan pemerintah.

Atas dugaan korupsi tersebut, Mandra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbedaan harga itu penting

Nama Mandra pertama kali muncul dalam kasus TVRI pada 11 November 2014 saat diperiksa Kejaksaan Agung RI. Dia diperiksa sebagai direktur rumah produksi PT Viandra Production.

Pada hari itu dia diperiksa selama 3 jam. Namun usai diperiksa, Mandra enggan memberikan keterangan.

Terkait pemeriksaan Mandra, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Suyadi mengatakan, Mandra diminta menjelaskan kerja sama pemutaran film dan TVRI.

“Salah satu film lama diproduksi oleh PH (rumah produksi) milik Mandra,” ujarnya seperti dikutip media.

Menurut Suyadi, terdapat dugaan perbedaan harga program siap tayang TVRI dari berbagai rumah produksi.

TVRI merekrut dengan harga yang tampaknya lebih tinggi dari kenyataannya, kata Suyadi.

Namun Suyadi enggan menyebutkan berapa selisih harga antara rumah produksi Mandra dengan pihak lain. —Rappler.com

sbobet mobile