Komisi I DPR merekomendasikan pemerintah menerbitkan Perppu untuk menangani ISIS
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemerintah ingin merevisi UU Tindak Pidana Terorisme untuk mencegah dan menindak WNI yang bergabung dengan ISIS. Namun DPR tidak setuju, dan mengusulkan Perppu untuk mengatasi hal tersebut.
JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan DPR sudah terlambat merevisi Undang-Undang Kejahatan Terorisme (TCU) untuk menangani ISIS dan menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah. untuk menjangkau. bukannya undang-undang (Perppu).
“Kalau bicara revisi itu sudah terlambat, Prolegnas sudah disiapkan di setiap komisi, jadi yang paling cepat adalah mengikuti mekanisme normal (harus menunggu) untuk mengikuti Prolegnas 2016, ” kata Tantowi.
Prolegnas merupakan singkatan dari program legislasi nasional, yaitu perangkat perencanaan program legislasi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Tantowi mengatakan, situasi saat ini cukup mendesak karena aparat kepolisian, BIN, dan TNI yang terlibat dalam penanganan terorisme jika tidak diberikan landasan hukum bisa dikriminalisasi. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menerbitkan Perppu.
Apalagi pasal-pasal yang bertujuan untuk pencegahan dini, nanti akan bersentuhan dengan pelanggaran HAM, kata Tantowi.
(BACA: Densus 88 Tangkap 6 Terduga Fasilitator ISIS)
Pemerintah ingin mengkaji ulang UU Terorisme
Sebelum ada kerangka hukum permanen, Indonesia boleh menggunakan Pasal 139ab KUHP untuk menangani WNI yang bergabung dengan ISIS
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) 24 Maret 2015
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah berencana merevisi UU Terorisme untuk mengatasi permasalahan warga Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
“Sebaiknya UU Teroris direvisi. Anda tidak dapat mencabut paspor Anda karena itu melanggar hukum kami. “Ada realita WNI yang pergi ke negara lain untuk berperang, padahal (ISIS) bukan sebuah negara,” kata Yasonna, seperti dikutip dari Antara. Kompas.comMinggu 29 Maret.
Yasonna mengatakan, rencananya akan dilakukan pertemuan untuk membahas penerbitan Perppu ini. Namun saat ini konsep tersebut belum dibahas dan diselesaikan oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Beberapa negara bisa mencabut paspornya, tapi kita tidak bisa dengan ketentuan yang ada saat ini. “Hal ini perlu kita akomodir dengan merevisi UU Terorisme,” kata Yasonna.
Perbaikan ekonomi untuk mencegah WNI bergabung dengan ISIS
Usulan pengujian UU Tindak Pidana Terorisme atau penerbitan Perppu tak serta merta disetujui anggota DPR lainnya.
ISIS harus diwaspadai, tapi tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat, kata anggota Komisi I Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah.
(BACA: Mengapa Mereka Repot-repot Pergi ke Suriah?)
Menurutnya, lebih baik kita mengembangkan dialog dan menjaga nilai-nilai baik dari ideologi yang telah lama ada di Indonesia, nilai-nilai Pancasila, dan penempatan agama dalam negara.
“Kalau ada sebagian kecil masyarakat kita yang tertarik dengan ISIS, jangan hanya dilihat karena ideologi radikal barunya saja, tapi mungkin kita juga harus melihat faktor lain selain itu, misalnya faktor ekonomi,” kata Ida. . .
“Ketika (negara) belum mampu memberikan kesejahteraan maksimal kepada masyarakat, mungkin bisa menjadi alternatif (warga negara) bergabung dengan ISIS. “Yang perlu dilakukan adalah bagaimana memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, pelayanan pendidikan, kesehatan, pelayanan yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat.” — Rappler.com