Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memiliki catatan kriminalisasi terhadap BW
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jika ditemukan, rekaman tersebut bisa menjadi bukti kriminalisasi Bambang Widjojanto
JAKARTA, Indonesia— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tidak memiliki catatan mengenai dugaan kriminalisasi Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto seperti yang terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (KC).
“Kami tidak pernah mengetik. Harap bedakan antara perekaman dan penyadapan. “Kami tidak pernah melakukan penyadapan,” kata Plt Ketua Umum Taufiequrrahman Ruki saat berbuka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Gedung KPK, Kamis malam, 9 Juli.
Pernyataannya juga dibenarkan oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji.
“Kami nyatakan secara resmi tidak ada rekaman atau penyadapan dari KPK,” ujarnya. “Kalau ada penyidik (yang punya rekamannya) bawa ke saya.”
Catatan terkait kasus BW
Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus saksi palsu yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Saat itu, Bambang merupakan pengacara salah satu pihak yang bersengketa.
Dugaan kriminalisasi muncul karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, Wakil Kapolri, sebagai tersangka.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, pimpinan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka menjadi tidak aktif. Bambang kemudian mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan pasal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.
Dalil Bambang diperkuat dengan keterangan penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan MK. Novel menyebut ada bukti kriminalisasi yang dilakukan Bambang.
Mahkamah Konstitusi kemudian meminta alat bukti berupa rekaman dihadirkan dalam persidangan. Namun Bambang mengatakan hal itu tidak bisa dilakukannya.
“Saya bukan dalam kapasitas Pimpinan KPK. “Kalau nanti aku hancurkan, aku akan mendapat masalah lagi, siapa yang bisa menjaminnya?” kata Bambang seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.
Namun keyakinan Bambang dan Hasto bahwa rekaman itu ada, dibantah KPK.
“Saya bicara dengan Novel, (rekamannya) tidak pernah ada,” kata Indriyanto.
Survei itu menyeret nama Hasto Kristiyanto
Padahal KPK sejak awal mengatakan tidak ada rekaman pembicaraan terkait kriminalisasi. Majalah Tempo baru-baru ini merilis isi survei. Dalam survei tersebut, seseorang yang diduga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto berkomunikasi dengan sejumlah partai untuk mendata terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat.
Demikian isi perbincangan pertama pria yang diduga Hasto dengan tersangka Arteria Dahlan. Arteria juga merupakan anggota DPR dari PDI-P.
“Yang menulis Kotawaringin sudah pindah semua,” kata Arteria (diduga).
“Tuliskan faktanya sebentar saja, nanti jadi bahan tambahan,” kata (diduga) Hasto.
“Ini Kotawaringin Barat dan T,” kata Arteria (diduga).
“Segera, supaya cepat kita lempar,” (diduga) kata Hasto.
Percakapan kedua terjadi antara pria yang diduga Hasto dan Anton Nugrahanto. “Besok kita kalahkan lagi BW dengan Kotawaringin Barat,” (diduga) kata Anton kepada Hasto.
Hingga saat ini, keberadaan rekaman tersebut masih belum jelas. — Rappler.com