• September 22, 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPRD dan pejabat Pemda Musi Banyuasin sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPRD dan pejabat Pemda Musi Banyuasin sebagai tersangka

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(DIPERBARUI) Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, ditemukan barang bukti suap senilai Rp 2,5 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, Indonesia — (UPDATE ke-2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dua pejabat pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka korupsi. Mereka tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan pada Jumat malam, 19 Juni.

“Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk mencurigai adanya tindak pidana korupsi. Disimpulkan BK dan AM, Anggota DPRD Musi Banyuasin telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Johan Budi dalam jumpa pers, Sabtu 20 Juni.

Menurut sumber di KPK, BK dan AM adalah Bambang Kariyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Adam Munandar dari Gerindra. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang gratifikasi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SF dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berinisial FA.

Ketua DPPKAD Musi Banyuasin saat ini adalah Syamsudin Fei, sedangkan Kepala Bappeda adalah Musi Banyuasin Faisyar. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah BK, di Jalan Sanjaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ditemukan tas berwarna merah marun berisi uang Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan Ketua DPPKAD kepada anggota DPRD terkait RAPBD Musi Banyuasin tahun 2015.

Johan mengatakan, suap tersebut diduga merupakan pemberian kedua. Sumbangan pertama berjumlah miliaran dilaporkan dilakukan pada bulan Januari. KPK belum mengetahui apakah yang disuap hanya dua anggota DPRD ini, atau ada anggota DPRD lain yang terlibat.

Dalam operasi tersebut diamankan 8 orang termasuk 4 tersangka di atas, serta sopir dan satpam rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keempat tersangka dibawa ke Jakarta. Rappler.com

game slot pragmatic maxwin