• October 5, 2024
Komisi Yudisial merekomendasikan hukuman skorsing selama 6 bulan bagi Hakim Sarpin

Komisi Yudisial merekomendasikan hukuman skorsing selama 6 bulan bagi Hakim Sarpin

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Alasan KY: Sarpin tidak teliti dan sombong

JAKARTA, Indonesia — Masih ingat Hakim Sarpin Rizaldi? Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi agar hakim yang mengabulkan sidang perdana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ditangguhkan selama 6 bulan.

(BACA: Anomali Praperadilan Budi Gunawan)

Sidang pleno KY lengkap yang terdiri dari 7 orang sepakat merekomendasikan skorsing (non-palu) selama 6 bulan karena Hakim Sarpin melanggar beberapa prinsip, kata Imam Anshori Saleh, Komisioner KY, melalui pesan singkat, Selasa, 30 Juni.

“Prinsip yang dilanggar adalah tidak hati-hati dalam mengutip keterangan ahli yang menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan, sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan apa yang dimasukkan hakim dalam putusannya.”

Sarpin bahkan salah menyebutkan identitas ahli tersebut dengan menuliskan Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana dan bukan ahli filsafat hukum sebagaimana mestinya.

Selain itu, KY juga menyoroti fasilitas pembelaan hukum yang diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pengacara kondang Hotma Sitompoel.

Sikap arogan Sarpin pun dinilai membuat yang bersangkutan layak mendapat sanksi. Bukan untuk merendahkan yakni tidak menuruti somasi KY, malah menantang, kalau berani KY akan datang ke PN Jaksel, kata Imam.

Mahkamah Agung diharapkan menyelesaikan permasalahan praperadilan

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) dan salah satu aktivis koalisi masyarakat sipil yang melaporkan Hakim Sarpin ke KY, Dio Ashar mengapresiasi langkah KY.

“Ini bukti pengaduan masyarakat diproses dan ditindaklanjuti oleh KY, sehingga kami mengapresiasinya,” kata Dio.

Namun, menurut Dio, persoalan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih makro.

“Masalahnya bukan Hakim Sarpin, tapi keputusannya soal praperadilan. Sidang pendahuluan ini kini berjalan liar dengan pengaturan hukum yang tidak jelas. Ya, kami berharap sanksi Hakim Sarpin bisa berjalan dengan baik jalur akses agar Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan masalah ini,” kata Dio.

(BACA: Pengamat Hukum: Sidang perdana polisi diterima, pedagang sapi ditolak)

Gayung bersambut. KY memastikan, perkara Sarpin terkait putusan praperadilannya sendiri akan dibawa ke Mahkamah Agung.

“Urusan teknis peradilan terkait penetapan tersangka sebagai objek praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung,” kata Imam. Rappler.com

pragmatic play