• October 7, 2024

Komisioner KPK bukanlah malaikat dan bukan juga penjahat

ICW menilai Samad dan Bambang tidak perlu dijadikan tersangka sejak awal.

JAKARTA, Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi pemberhentian sementara terkait status tersangkanya. Dia bilang dia bukan malaikat, tapi dia juga bukan penjahat.

“Kami tahu semua komisioner (KPK) bukan malaikat, tapi kami ingin sampaikan bahwa kami bukan penjahat seperti yang dituduhkan atau disangkakan,” kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari. setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo menggelar konferensi pers di Istana Bogor.

Dalam keterangannya, Jokowi menyebut akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kekosongan pimpinan KPK setelah Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka kasus pidana.

Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), sedangkan Bambang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan saksi yang dibuat di Barat. Sengketa Pilkada Kotawaringin di Mahkamah Konstitusi Tahun 2010 oleh Bareskrim Polri.

(BACA: Budi Gunawan Batal Diangkat, Badrodin Calon Kapolri Baru)

Selain Samad dan Bambang, dua pemimpin lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, kini dilaporkan dalam dua kasus pidana berbeda. Sementara itu, 21 penyidik ​​KPK juga berisiko dijadikan tersangka karena kepemilikan senjata api kadaluarsa.

“Saudara-saudaraku yang hadir di tempat ini, seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang masih cinta keadilan, masih cinta pemberantasan korupsi, mari kita sama-sama menyambungkan kembali diri kita agar kembali menegaskan bahwa kita tidak pernah tidak takut sedikitpun. menghadapi hal tersulit dalam hidup,” tambah Samad.

“Kami ingin tegaskan kembali bahwa terpilih menjadi Komisioner KPK tidaklah mudah. Tapi kami-lambung kapal selama enam bulan, untuk mencari tahu tentang kehidupan kami. Kita semua jelas. Oleh karena itu, jika kami dituduh melakukan kejahatan yang menimpa kami bertahun-tahun yang lalu, maka itu adalah kriminalisasi yang ditujukan kepada kami, kata Samad.

Meski demikian, ia mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang harus ia lalui.

“Tapi Insya Allah sebagai warga negara kita taat hukum dan ikut serta dalam proses hukum yang menimpa kita. Namun di saat yang sama, kami ingin menegaskan kembali bahwa kebenaran tidak akan pernah tertutup dan Insya Allah kebenaran akan terungkap di bumi yang kita cintai, tambah Samad.

Sementara itu, Bambang Widjojanto mengakui upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan pimpinan KPK lainnya tidak bisa dibenarkan. (BACA: Pimpinan KPK tengah terjerat kasus pidana)

“Berbagai pernyataan yang dilontarkan tidak hanya membangkitkan kesadaran, tapi juga menusuk hati karena mengharukan, membangkitkan kesadaran. Kriminalisasi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. “Memutuskan sesuatu dengan cepat itu baik, tapi memutuskan dengan perlakuan yang setara jauh lebih baik,” kata Bambang.

Untuk menggantikan Samad dan Bambang, Jokowi menunjuk penjabat pimpinan KPK yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisna Dwipayana dan Dosen Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, serta Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

Keputusan Jokowi ‘melegakan’

Meski demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Samad dan Bambang “tidak perlu dijadikan tersangka”.

“Presiden sebenarnya tidak perlu repot menunjuk Pj Pimpinan KPK jika Jokowi bergerak cepat menghentikan proses kriminalisasi terhadap KPK. Tanpa ketegasan Jokowi untuk menghentikan proses kriminalisasi ini, oknum-oknum di Polri bisa semakin ‘kejam’ melanjutkan proses penyidikan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan atau penyidik ​​yang diduga mengarang atau terkesan buronan, kata ICW. koordinator Ade Irawan dalam rilis yang diterima Rappler Indonesia, Rabu malam.

Meski demikian, ICW mengapresiasi Jokowi meski lambat dalam mengambil langkah menjawab kontroversi KPK dengan batalnya Komjen Pol Budi Gunawan.

“Meski melegakan, itu tidak cukup menggembirakan. Setidaknya Presiden ingin mendengarkan keinginan masyarakat agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau tokoh yang dianggap bermasalah, kata Ade.

Ia mendesak Jokowi segera memerintahkan aparat menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Ade juga masih berharap KPK diberikan kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Komjen Budi Gunawan.—Rappler.com

SGP Prize