• October 6, 2024
Komnas PA mendukung pemerintah melarang anak menggunakan ponsel

Komnas PA mendukung pemerintah melarang anak menggunakan ponsel

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini sedang menyiapkan peraturan menteri terkait hal tersebut.

JAKARTA, Indonesia—Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung rencana pemerintah yang melarang siswa sekolah dasar menggunakan telepon seluler, serta membatasi penggunaan telepon seluler bagi siswa SMP dan SMA, untuk mengurangi dampak negatifnya.

“Ini merupakan fitur pengendalian yang dapat menyelamatkan anak-anak dari bahaya situs pornografi. “Bisa saja, tapi bukan sesuatu yang bisa menyelesaikan masalah secara keseluruhan,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, kepada Rappler, Kamis, 28 Mei 2015.

Usulan pelarangan dan pembatasan datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

“Ada niat baik Bu Yohana untuk membatasi anak-anak menggunakan website, dan ini harus didukung.”

Aturan tersebut, meski belum jelas batasannya, namun dinilai Arist tidak membatasi anak dalam terpapar informasi dan peluang di dunia maya.

“Informasi (yang bisa diperoleh) ada batasnya. Ada informasi yang dapat diberikan oleh pendidikan. Bukan berarti mereka tidak punya akses internet. Ini untuk pornografi, bukan media sosial atau seluruh internet. Tentu semua pihak harus mendukungnya, ujarnya.

Lantas, apakah upaya ini bisa memberikan dampak positif?

“Upayanya harus didukung, tapi pelaksanaannya semua kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kementerian sedang menyusun peraturan

Di Indonesia, bukan hal yang baru melihat anak-anak bermain dengan alat komunikasi elektronik, baik itu telepon seluler maupun tablet. Bahkan, balita pun kini sudah familiar dengan game di tablet dan anak usia 5 tahun sudah tahu cara mencari di mesin pencari Google.

“Kami sedang menyusun peraturan menteri tentang aturan tersebut. “Saya kira anak-anak, apalagi yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), tidak membutuhkan ponsel,” Yohana, Rabu, seperti dikutip media.

Alasannya? “Untuk melindungi anak bangsa”.

Akses terhadap telepon seluler dinilai membuka peluang bagi mereka untuk mengakses situs-situs yang tidak baik.

“Saat SD membuka situs yang kurang bagus, saat SMP dan SMA mulai berlatih,” kata Yohana.

Tak hanya pembukaan website yang kurang baik, penggunaan ponsel diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya konsentrasi belajar, berkurangnya interaksi sosial, dan yang terpenting, memungkinkan anak-anak terjerumus ke dalam dunia prostitusi. on line yang kini merajalela.

Peraturan ini rencananya berlaku bagi pelajar di berbagai tingkatan. Bagi siswa sekolah dasar, formulir tersebut merupakan larangan. Namun, bagi siswa SMP dan SMA, bentuknya adalah pelarangan ponsel jenis tertentu.

Konsep Aturan ini belum diumumkan ke publik, sehingga belum bisa diketahui bagaimana rencana lengkap Yohana terkait hal tersebut.

—Rappler.com

Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya berjudul KPAI dukung pemerintah larang anak pakai telepon genggam. Ada kekeliruan, Arist Merdeka Sirait adalah Ketua Komnas PA, bukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


slot demo