• November 24, 2024
KPK dan Polri menjalankan proses hukum secara objektif

KPK dan Polri menjalankan proses hukum secara objektif

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bambang dilaporkan ke polisi oleh Sugianto Sabran, calon Bupati Kowaringin Barat sekaligus anggota DPR RI dari PDI-P.

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan keterangan pers pada Jumat (23/1) terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Saya baru saja melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden, Menko Polhukam, Jaksa Agung, dan beberapa menteri serta Ketua KPK, dan Wakil Kapolri,” kata Jokowi di acara tersebut. Bogor -istana, Jumat.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi:

Dan hal itu saya sampaikan, khususnya kepada Ketua KPK dan Wakil Kapolri, sebagai kepala negara saya meminta kepada Polri dan lembaga KPK untuk memastikan proses hukum yang ada obyektif dan sesuai dengan undang-undang yang ada. dan peraturan.

Sebelumnya, saya sebagai kepala negara juga meminta agar institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menimbulkan gesekan dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Dua hal itulah yang saya sampaikan tadi dan kami berharap semua pihak khususnya media menyampaikan hal-hal yang obyektif juga.

Saya pikir hanya itu yang bisa kami katakan.”

Penangkapan BW tidak etis

Mantan pengacara Bambang Widjojanto, dipimpin oleh Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, kliennya tidak diperlakukan dengan baik saat ditangkap anggota Bareskrim.

Nursyahbani mengatakan, Bambang ditangkap di depan sekolah anaknya di kawasan Depok, Jawa Barat. Terjadi dialog antara Bambang dan polisi yang menangkapnya.

Menurut Nursyahbani, Bambang mengatakan penangkapannya harus sesuai etika dan prosedur, apalagi mengingat jabatan Bambang sebagai pegawai negeri.

Lalu penangkapnya berkata, ‘Apakah ada plesternya?’, kata Nursyahbani menirukan ucapan polisi tersebut, seperti dituturkan Bambang saat didatangi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Menurut Nursyahbani yang didampingi pengacara lainnya, Iskandar Sonhaji, informasi tersebut didapat setelah bertemu Bambang selama lima menit.

Pak Bambang juga diborgol di depan, lanjut Nursyahbani.

Bambang awalnya menolak diborgol ke belakang karena saat ditangkap hanya mengenakan sarung.

Dilaporkan kader PDI-P

sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan kasus yang semula bermula pada 2010 ini kini kembali didalami karena laporan baru masuk ke Polri pada 15 Januari 2015.

Pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pelapor tersebut diketahui bernama Haji Sabran. Yang bersangkutan Haji Sabran merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sugianto Sabran.

Sugianto Sabran dan Eko Soemarno merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Komisi Pemilihan Umum (GEC) menyebut pasangan tersebut sebagai kepala daerah terpilihmengalahkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.

Pasangan Ujang-Bambang mengajukan gugatan melalui pengacara Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara dan dimenangkan Mahkamah Konstitusi. —dengan laporan dari ATA/Rappler.com


BACA JUGA:


sbobet wap