KPK mengakui hal tersebut sudah tidak produktif lagi
- keren989
- 0
Sibuk dengan perkara praperadilan dan ketidakjelasan status penyidik membuat KPK tidak produktif seperti dulu.
JAKARTA, Indonesia— Sejak pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2015, jumlah perkara yang ditangani KPK mengalami penurunan. Hanya dua kasus baru yang ditangani komisi ini sejak pergantian tersebut.
“Ada satu, dua, OTT (operasi tangkap tangan),” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada Rappler, Kamis, 18 Juni.
Dua kasus baru yang ditangani KPK adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 Jero Wacik dan operasi penangkapan Adriansyah, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan tersangka. politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). .
(BACA: Tak jera, Jero jadi tersangka untuk kedua kalinya)
Adriansyah ditangkap dalam aksinya usai menghadiri kongres PDI-P di Bali. Dia diduga menyuap pihak tertentu terkait izin usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
(BACA: KPK Tangkap Kader PDI-P di Bali)
Pada triwulan I 2014, KPK menangani 12 kasus. Pada triwulan I tahun 2015, baru 10 perkara yang ditangani KPK.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sibuk mengurusi urusan praperadilan
Lantas kenapa KPK saat ini hanya menangani dua kasus baru?
“Iya karena hiruk pikuk makanya macet,” kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK, kata Johan, tengah sibuk menangani praperadilan dan kasus-kasus lain yang kini menumpuk di tahap penyidikan dan penyidikan.
Saat ini setidaknya ada 36 kasus yang menemui jalan buntu di KPK. Saking banyaknya kasus yang harus ditangani, KPK harus menggelar kasus dua kali dalam sehari. Untuk penyidikan, KPK juga harus membentuk tim multi level, misalnya meminta jaksa penuntut umum bergabung dalam tim penyidik.
Belum lagi, ada gelombang praperadilan tersangka korupsi. Tepatnya, setelah KPK kalah dalam sidang pendahuluan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, setidaknya terjadi 14 gugatan serupa.
Chatarina Girsang, mantan Kepala Biro Hukum KPK, pernah bercerita kepada Rappler bahwa timnya harus bekerja hingga pagi hari untuk mempersiapkan sidang perdana.
“Teman-teman di sini menyelesaikannya sampai jam 1-3 pagi. “Jadi setiap hari mereka ada sidangnya,” kata Chatarina.
(BACA: Pimpinan KPK: Operasi Penangkapan Dilanjutkan)
Status penyidik menjadi kendala
Salah satu kekalahan telak KPK dalam sidang perdana adalah melawan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (SAO), Hadi Poernomo. Keputusan hakim atas proses praperadilan Hadi Poernomo menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam putusan yang diteken Hakim Aswandi itu disebutkan, penyidik dan penyidik KPK, sesuai pasal 45 dan pasal 46 UU KPK, harus berstatus penyidik atau penyidik pada instansi sebelumnya, baik Polri maupun Kejaksaan. kantor.
Bahkan, hingga saat ini KPK bisa saja merekrut pegawai di direktorat lain untuk menjadi penyidik atau penyidik. Keputusan Aswandi mengancam 371 kasus korupsi yang ditangani KPK dan telah berkekuatan hukum tetap.
Tampaknya keputusan Aswandi berdampak pada penyidik KPK. Menurut sumber Rappler di Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik dan penyidik lebih memilih menggarap kasus lama ketimbang membuka kasus baru.
(BACA: Pasca Keputusan Hadi Poernomo, Apa Dampaknya bagi KPK?)
Alasannya? “Status Hukum Penyidik dan Penyidik. Jadi mereka sedang menangani kasus yang sedang didalami dulu,” kata sumber itu. Juga harus dipastikan bahwa mereka yang mengerjakannya memiliki unit penyidik dan penyidik yang jelas.
Sumber lain menyebut memang ada ketidakpastian pada status penyidik. “Ada sedikit pengaruhnya, mudah-mudahan segera normal kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Adnan mengaku ada dampak terhadap proses penanganan perkara di KPK pasca putusan praperadilan Hadi Poernomo. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi tetap tidak bertindak. “Kami sedang berdiskusi,” katanya.
Namun dia belum memberikan kepastian kapan status hukum penyidik akan diperjelas. Namun, dia memastikan tidak ada kasus baru dari penyidikan yang akan didalami dalam waktu dekat. “Masih lama,” katanya. —Rappler.com