Kronologis Perundingan Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia
- keren989
- 0
Menteri Sudirman Said menanggapi kritik yang dilontarkan Menko Rizal Ramli dengan menjelaskan kronologis perundingan antara pemerintah dan Freeport. Berbagai kepentingan melingkupi proses tersebut
JAKARTA, Indonesia – Mulai dari politisi yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden untuk menuntut saham, hingga ingin menguasai bisnis pasokan listrik ke raksasa pertambangan di Timika, Papua, inilah kerumitan yang dihadapi dalam proses renegosiasi perpanjangan masa kerja Freeport. kontrak.
Bukan rahasia lagi kalau para politisi dan penguasa di lima pemerintahan, dari era Soeharto hingga era Susilo Bambang Yudhoyono. mempunyai kepentingan besar terhadap kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia.
Senin malam, 12 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan kisah di balik proses negosiasi yang berujung pada pengumuman pada 8 Oktober yang menyatakan pemerintah dan PT Freeport sepakat untuk melanjutkan operasi dan meningkatkan investasi.
“Dalam seluruh proses ini, kami mematuhi perintah langsung dari Presiden, bahwa kita harus mencari solusi terbaik, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudirman.
Ia beberapa kali menegaskan hanya menuruti apa yang digariskan presiden.
Berikut kronologi perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia:
19 Desember 2012. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas 6 isu strategis dalam renegosiasi amandemen kontrak karya (luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaan negara, divestasi, pengolahan pemurnian dan penggunaan barang, layanan dan pembantu rumah tangga).
25 Juli 2014. Memorandum of Understanding (MoU) renegosiasi perubahan kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah telah ditandatangani, luas kontrak karya (WCC) disepakati 90.360 hektar dan luas proyek 36.640 hektar, divestasi 30 persen, korporasi pajak dipakuPendapatan pemerintah bukan pajak dan pajak lainnya berkuasa Hingga tahun 2021, operasional penambangan lanjutan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengolahan dan pemurnian akan dilakukan di dalam negeri dengan membuat tambahan fasilitas pemurnian tembaga di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
23 Desember 2014. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia melibatkan pemerintah daerah (Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) menggelar pertemuan membahas perkembangan naskah amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.
23 Januari 2015. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi perubahan kontrak kerja untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati perubahan kontrak kerja.
9 Juli 2015. Surat PT Freeport Indonesia perihal permintaan perluasan operasi.
31 Agustus 2015. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melayangkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menyelesaikan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanah UU Minerba.
11 September 2015. Kementerian ESDM menanggapi surat PT Freeport Indonesia terkait permintaan perluasan operasi.
7 Oktober 2015. PT Freeport Indonesia mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait permintaan perluasan operasi.
7 Oktober 2015. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia dapat terus menjalankan operasinya hingga 30 Desember 2021 dan PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melakukan investasi dan terus melakukan renegosiasi untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan peraturan.
Surat yang dikirimkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu ditujukan kepada James R. Moffett, Ketua Dewan Direksi Freeport McMoran, perusahaan induk PT Freeport Indonesia. Ada 4 poin penting dalam surat menanggapi permintaan perpanjangan operasi tersebut.
- Selagi proses penyelesaian aspek hukum dan regulasi terus berjalan, PT Freeport Indonesia pada dasarnya dapat tetap menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai kontrak kerja hingga Desember 2021.
- Pemerintah menerima permohonan perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan pada surat balasan no. 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
- Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan restrukturisasi regulasi di sektor minerba agar lebih sejalan dengan semangat menarik investasi sektor sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan perpanjangan operasi penambangan, setelah peraturan hukum diterapkan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan akan memberikan kepastian aspek finansial dan hukum sesuai dengan isi kontrak yang berlaku saat ini.
- Dapat ditegaskan bahwa sehubungan dengan permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah membahas dan menyepakati seluruh aspek Naskah Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan penanaman modal asing di Indonesia, namun karena adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara telah dilaksanakan. Akibat perjanjian ini, PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk menginvestasikan dana tambahan sebesar 18 miliar dolar AS untuk kegiatan PT Freeport Indonesia selanjutnya.
“Dalam surat saya, tidak ada kata atau kalimat yang menyatakan PT Freeport Indonesia mendapat hak perluasan seperti yang dipopulerkan media akhir-akhir ini,” kata Sudirman. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Saya sudah empat kali bertanya kepada Presiden, apakah kontrak Freeport akan diperpanjang? Ia selalu mengatakan, tidak ada niat untuk berhenti. Namun saat ini, secara regulasi dan peraturan perundang-undangan, hal tersebut belum bisa dilakukan, kata Sudirman.
Senin lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengecam keras Sudirman yang terlalu defensif terhadap Freeport dan memberikan perpanjangan kontrak.
Kontrak karya antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia memungkinkan raksasa pertambangan itu mengajukan perpanjangan kontrak kapan saja. Kontrak kerja ini ditandatangani pada 30 Desember 1991 saat jabatan Menteri Pertambangan dijabat oleh Ginandjar Kartasasmita. Pasal 31 kontrak kerja mengatur tentang “istilah”, yang berbunyi:
- Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian ini.
- Sesuai dengan ketentuan yang tercantum, Perjanjian ini mempunyai jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini; dengan ketentuan Perseroan diberikan hak untuk meminta perpanjangan dua kali masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, sepanjang disetujui oleh Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda Persetujuan secara tidak wajar. Permintaan tersebut dari Perusahaan dapat dilakukan kapan saja selama jangka waktu Perjanjian ini, termasuk perpanjangan sebelumnya.
Sementara Kementerian ESDM tengah berdiskusi dengan DPR soal adaptasi undang-undang tersebut.
“Kami sedang mendiskusikan penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan DPR. Bukan hanya bagi Freeport, tapi bagi sektor mineral dan pertambangan secara keseluruhan. Masalahnya, investasi miliaran dolar tidak mungkin mendapat persetujuan perpanjangan izin usaha hingga dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Selanjutnya, sesuai Pasal 31 KUHP yang masih berlaku, PT Freeport Indonesia diperbolehkan mengajukan perpanjangan sewaktu-waktu. Tergantung pemerintah bagaimana menyikapinya, kata Sudirman. —Rappler.com
BACA JUGA: