Larangan yang diajukan Ridwan Kamil ditanggapi Uber
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kami adalah perusahaan teknologi yang memiliki kantor lokal. Kami memiliki kantor perwakilan di Indonesia.”
JAKARTA, Indonesia – Tim layanan transportasi berbasis aplikasi Uber menyayangkan keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang melarang operasional Uber.
“Kami ingin menyampaikan kekecewaan kami kepada berbagai pihak, yang terkesan lebih mengutamakan menjaga ‘zona nyaman’ kepentingan pihak tertentu dan mengabaikan kebutuhan masyarakat akan tambahan pilihan berkendara dan peluang untuk meningkatkan lapangan kerja bagi calon pengemudi,” ujar Uber. pernyataan yang diterima Rappler, Kamis, 10 September.
Ridwan atau akrab disapa Kang Emil sudah mengumumkan larangan operasional Uber beberapa hari lalu.
“Saya sudah bilang, Uber dan sejenisnya dilarang. Kalau masih berfungsi berarti mereka melanggar, itu saja. “Saya serahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi,” kata Ridwan.
“Kami akan upayakan jika Uber ingin melegalkannya, harus berbadan hukum, memiliki asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas dan harus menghitamkan pelat nomor kuning.”
Berikut tanggapan Uber terhadap syarat yang diajukan Ridwan:
1. Harus berbadan hukum
“Kami sedang memproses permohonan pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.”
2. Asuransi penumpang
“Pengalaman berkendara dengan Uber sepenuhnya ditanggung oleh asuransi komersial. Penumpang dilindungi premi asuransi hingga Rp 25 juta.”
3. Kantornya harus jelas
“Kami adalah perusahaan teknologi yang memiliki kantor lokal. Kami memiliki kantor perwakilan di Indonesia.”
4. Plat nomor kuning
“Kendaraan milik mitra kami menggunakan pelat hitam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 653, 2001.”
Reaksi warganet
Sejumlah warganet bereaksi negatif terhadap larangan Ridwan terhadap Uber.
Itu kaya @ridwankamil Saya belum tahu aturan sewa mobil harus menggunakan plat hitam. Hal itu sudah ada dalam keputusan Menteri Perhubungan pada tahun 2003 http://t.co/Ld0AGXTiS
— Aulia Masna (@amasna) 8 September 2015
Kang @ridwankamil itu tidak stabil. Kemarin Anda melarang Uber, sekarang Anda ingin membuat GoJek https://t.co/97Ts6VMre5
— PnoorA (@AroonP) 9 September 2015
Sistem umpan balik yang dinilai memaksa taksi untuk melakukan perbaikan; hanya taksi dengan pelayanan bagus yang tetap beroperasi, bersaing dengan Uber. Konsumen menang. @ridwankamil
— miux (@kusumamia) 28 Agustus 2015
Sebelum perdebatan Gojek/Uber meluas ke mana-mana, ada baiknya aturan yang jelas mengenai kendaraan pribadi untuk angkutan umum..cc @basuki_btp @ridwankamil
— Eddy Kriting (@edykrit22) 24 Agustus 2015
— Rappler.com
BACA JUGA: