Mantan Dirut Sentul City itu divonis 5 tahun penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hal yang meringankan hukuman Kwee Cahyadi Kumala adalah bersikap sopan, tidak pernah dihukum, sudah tua, sakit dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
JAKARTA, Indonesia— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan direktur utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Cahyadi dinyatakan bersalah menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp5 miliar dan mempersulit penyidikan tersangka lainnya, Yohan Yap.
Menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama dan kedua serta dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi.
Vonis yang dijatuhkan nampaknya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pembawaan Cahyadi yang sopan, tidak pernah dihukum, dan usianya yang sudah lanjut mengurangi hukumannya.
Dalam dakwaan pertama, Cahyadi terbukti mempengaruhi saksi hingga mengganggu proses penyidikan anak buahnya, Yohan Yap.
“Terdakwa khawatir namanya akan dilibatkan dalam perkara tersangka Yohan Yap sehingga meminta kepada pegawainya saat dipanggil menjadi saksi dalam perkara Yohan Yap untuk tidak mencantumkan nama terdakwa dalam perkara tersebut.” kata anggota majelis hakim, Casmaya.
Cahyadi pun meminta empat orang pegawainya – Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro – dokumen terkait pengelolaan pertukaran kawasan hutan dan dokumen lain terkait PT Bukit Jonggol Asri dari kantornya di Menara Sudirman untuk turun sehingga tidak akan disita Penyidik KPK. Alhasil, KPK butuh waktu lama untuk membuktikan penangkapan Yohan Yap dan tersangka lainnya, M. Zairin.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Cahyadi terbukti memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, untuk mengeluarkan rekomendasi penukaran kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri pada tahun 2014.
“Terdakwa sejak awal mengetahui bahwa uang yang diberikan kepada Yohan Yap adalah untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Jika tidak disampaikan maka proses pemberian surat rekomendasi tidak akan berjalan. Yohan Yap juga merupakan orang yang biasa mengurus izin di PT BJA dan sudah mendapat surat kuasa untuk mengurus surat rekomendasi, kata anggota majelis hakim Ugo.
Baik KPK maupun Cahyadi mengaku akan berpikir panjang sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. —Rappler.com