Mantan Ketua LTD Hadi Poernomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Setelah kasusnya tertahan selama 10 tahun dan menjadi tersangka selama 10 bulan, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo akhirnya diperiksa pertama kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi.
“Hari ini HP (Hadi Poernomo) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, seperti dikutip. Kantor Berita AntaraKamis 5 Maret 2015.
Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar karena menerima keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Sejumlah saksi diperiksa dalam kasus ini, namun selain Hadi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
kasus BCA
9. Inilah nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih buron. 1. Hadi Poernomo, beliau adalah mantan Ketua Umum LTD. pic.twitter.com/EUKFcMtuS1
— TPK RI (@TPK_RI) 29 Desember 2014
Pasca krisis moneter terjadi, BCA mengalami kerugian sebesar Rp 29 triliun pada tahun 1998 akibat penarikan dana besar-besaran dan kredit macet. Pemerintah Indonesia kemudian mengambil alih saham mayoritas, menyuntikkan dana, dan menghapus utang bermasalah sebesar Rp 5,7 triliun.
Pada tahun 1999, BCA membukukan laba sebesar Rp174 miliar, yang kemudian dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp6,7 triliun pada tahun 2003. Koreksi besar tersebut salah satu penyebabnya karena utang yang dihapusbukukan sebesar Rp5,7 triliun itu dikonversi menjadi pendapatan.
Akibat penyesuaian laba tersebut, BCA wajib membayar pajak sebesar Rp 375 miliar. BCA mengajukan keberatan atas pajak ini. Salah satu penyebabnya adalah dana hasil penjualan aset BCA oleh BPPN tidak masuk ke BCA.
Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Sumihar Petrus Tambunan mengirimkan pengantar keberatan BCA kepada Hadi yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pajak. Sumihar menyarankan menolak keberatan BCA.
“Direktorat Pajak Penghasilan melakukan penilaian dan peninjauan selama kurang lebih satu tahun. Pada tanggal 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan mengirimkan surat berita acara keberatan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak yang berisi analisis dan kesimpulan. Kesimpulannya disampaikan langsung dalam bentuk surat pengantar berita acara keberatan. Hasil kajian menyimpulkan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak, kata Ketua KPK nonaktif Abraham Samad seperti dikutip. detik.com saat ia mengumumkan Hadi sebagai tersangka tahun lalu.
Pada 17 Juli 2004, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi dalam nota resmi meminta Sumihar mengubah kesimpulannya dari menolak keberatan menjadi menerima keberatan.
“Kemudian Saudara HP menerbitkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), tertanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan (keberatan) Wajib Pajak, sehingga tidak cukup waktu bagi Direktur Pajak Penghasilan untuk mengkajinya,” jelas Abraham.
Sepuluh tahun kemudian, Hadi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti, dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hadi Poernomo kenapa tidak terdengar? Meski menang pada sidang pendahuluan.
— hay (@_haye_) 23 Februari 2015
— Rappler.com