• October 5, 2024
Margriet akan mengajukan sidang pendahuluan

Margriet akan mengajukan sidang pendahuluan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul mengatakan, penetapan Margriet sebagai tersangka karena adanya tekanan masyarakat.

DENPASAR, Bali – Margriet Megawe, tersangka pembunuhan putri angkatnya Engeline, berencana menggelar sidang pendahuluan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan dan mempertimbangkan sidang pendahuluan. “Kami masih belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan status tersangka Ibu Margriet,” kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet, seperti dikutip. CNN IndonesiaSenin 29 Juni.

Hotma mengatakan, penetapan Margriet sebagai tersangka dinilainya karena adanya tekanan masyarakat.

“Kami tidak kaget karena Kapolda sudah berkali-kali menyampaikan ada tersangka baru. Kami akan periksa surat yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Saat ini kami menilai Kapolda menetapkan tersangka karena tekanan masyarakat, bukan karena data faktual dan hasil laboratorium,” kata Hotma.

“Sebelum tersangka ditetapkan, Kapolda berjanji itu berarti ada sasarannya.”

Polda Bali mengatakan, penetapan Margriet sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Setidaknya ada 3 barang bukti yang mereka peroleh: pengakuan pembantu Margriet, Agustinus, hasil laboratorium forensik, dan petunjuk di lokasi kejadian.

“Kami siap menghadapi praperadilan karena itu hak tersangka dan kuasa hukumnya,” kata Kompol Humas Polda Bali Hery Wiyanto.

Terkait keterangan yang dipertanyakan kuasa hukum Margriet, Hery mengatakan meski tersangka tidak mengaku, ada hal lain yang bisa memperkuat dugaan pembunuhan.

“Pengakuan tersangka merupakan alat bukti terakhir ditinjau dari pasal 184 KUHAP. Kita bisa mengumpulkan bukti lain yang menunjukkan hilangnya nyawa Engeline. “Tidak hanya ditemukan bercak darah, ada juga barang bukti lain seperti pemeriksaan kamar Nyonya M dan kamar tersangka Ags,” kata Hery.

Pada Minggu 28 Juni, Polda Bali mengumumkan Margriet telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang rencana pembunuhan terhadap orang lain. Jika Margriet terbukti bersalah, hukuman mati bisa dijatuhkan.

(BACA: Margriet Diduga Bunuh Anak Angkatnya, Terancam Hukuman Mati)

Polisi masih belum bisa menemukan motif pembunuhan tersebut. Rencana pemeriksaan Margriet pada Senin 29 Juni gagal karena Margriet tidak bersedia.

“Rencananya dia akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Tersangka tidak bersedia. Kami juga sepakat bahwa tersangka tidak bersedia dimintai keterangan. Mengapa menonton? Tanyakan itu ke Kapolda, kata Hotma.

Tak hanya tersangka pembunuhan, Margriet juga ditetapkan polisi sebagai tersangka penelantaran anak. — Rappler.com

agen sbobet