• November 26, 2024
‘Masyarakat adat’ harus dimasukkan dalam INDC

‘Masyarakat adat’ harus dimasukkan dalam INDC

Presiden Jokowi ingin dokumen komitmen Indonesia tidak hanya sekedar menuruti keinginan dunia

JAKARTA, Indonesia – Rencana kontribusi Indonesia dalam mengurangi emisi karbon harus didukung oleh data tentang bagaimana mencapai target pengurangan sebesar 29 persen (dengan catatan bahwa bisnis seperti biasa) pada tahun 2030.

Angka penurunan emisi karbon tersebut masuk dalam rancangan Inended Nationally Defeded Contribution (INDC).

“Setiap lembaga di pemerintahan dan sektor swasta perlu mengetahui bagaimana mencapai angka ini,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa.

INDC merupakan dokumen yang akan dirumuskan oleh semua negara dalam kerangka United Nations Climate Change (UNFCCC) yang akan dibahas pada Conference of Parties (COP) 21 di Paris, Desember 2015. Pertemuan ini dikenal dengan nama Climate Change Konferensi. Di Paris, 190 negara diperkirakan akan menyepakati peraturan baru mengenai perubahan iklim.

Akhir Agustus lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menyampaikan rancangan INDC kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Siti didampingi Ketua Komite Penanganan Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja dan Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Rachmat Witoelar. Baik Sarwono maupun Rachmat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Usai mendampingi pertemuan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan: “Presiden ingin Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki karakter dan keunikan. Oleh karena itu, pesan yang akan disampaikan dalam forum tersebut agar kita tidak hanya mengikuti apa yang diinginkan dunia.”

Siti menjelaskan INDC Indonesia mengembangkan masa depan rendah karbon dengan fokus pada sektor pangan, energi, dan sumber daya air, serta memperhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. INDC Indonesia mempunyai keunggulan dalam menjadikan masyarakat adat sebagai faktor penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

“Kami menyepakati temanya, ketahanan iklim,” kata Siti.

Indonesia telah sepakat untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26% secara sukarela dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Asumsinya adalah pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun.

Komitmen sukarela ini disampaikan pada tahun 2009, baik pada pertemuan G20 di Pittsburgh, AS, maupun KTT perubahan iklim di Kopenhagen, Denmark. Komitmen ini dialihkan untuk mendukung upaya bersama mencegah kenaikan suhu bumi sebesar 2 derajat Celcius.

Fabby menyoroti rancangan INDC yang membayangkan Indonesia akan mengalokasikan 12,7 juta hektar lahan hutan untuk perhutanan sosial, restorasi ekosistem, konservasi dan pemanfaatan hutan berkelanjutan, dengan mendorong partisipasi kelompok masyarakat rentan, termasuk masyarakat adat dan perempuan.

“Berapa banyak pengurangan emisi karbon yang dihasilkan dari upaya ini?” Fabby bertanya.

Masukan disertakan di halaman komentar di INDC dapat dibaca di sini.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan masukan yang cukup komprehensif yang menyoroti keberadaan masyarakat adat dan potensi kontribusinya dalam menjamin implementasi komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.

AMAN ingin INDC memberi nama “masyarakat adat“.

“Penggunaan istilah adat komunitas “Draf INDC ini menunjukkan sikap pemerintah Indonesia yang bandel dan kontradiktif,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan.

Sarwono Kusumaatmadja mengatakan dalam beberapa diskusi yang dilakukan untuk mempersiapkan INDC bahwa, “Yang warga asli adalah institusinya, dan dalam kasus Indonesia, masyarakat adat. Itu sebabnya kami menggunakan komunitas dalam draft pada tanggal 30 Agustus.”

Proses finalisasi draf INDC masih berlangsung hari ini, Kamis 17 September, dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada.

Draf dokumen tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran fokus penurunan emisi utama dari “Land Use, Land-Use Change, and Forestry” (LULUCF) ke sektor energi setelah tahun 2020 ke tahun 2030. Selain itu, Indonesia juga akan mitigasi dan adaptasi seimbang dalam upaya menghadapi perubahan iklim.

Penyusunan INDC dilakukan di tengah bencana kebakaran hutan yang terjadi di 6 provinsi.

“Kita juga diharapkan memikirkan strategi untuk mengatasi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan gambut,” kata Sarwono.

Dalam dokumen INDC yang sedang dibahas, tercantum pentingnya aspek-aspek tersebut pengelolaan atau pengelolaan yang baik dalam pembangunan hutan.

Pemerintah menunjukkan tanda-tanda penegakan hukum yang lebih tegas dalam kasus kebakaran hutan. Rabu, 16 September lalu, polisi mengumumkan 7 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan.

Dalam rancangan INDC poin mitigasi disebutkan bahwa perubahan penggunaan lahan, kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi antara tahun 2000-2005 menyumbang 63% emisi karbon. Sedangkan emisi karbon dari pembakaran bahan bakar fosil menyumbang 19% terhadap emisi karbon Indonesia.

Sejak awal September, Kementerian dan Badan Pengendalian Perubahan Iklim telah memuat rancangan INDC di situs Kementerian untuk meminta masukan dari masyarakat. Setiap negara diharapkan menyerahkan INDC-nya ke Sekretariat UNFCCC sebelum tanggal 1 Oktober 2015. —Rappler.com

BACA JUGA:

sbobetsbobet88judi bola