• October 8, 2024

Masyarakat sipil ingin KPK segera mengambil tindakan hukum

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Masyarakat sipil menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merinci lima kesalahan fatal dalam keputusan Sarpin. Salah satunya, mereka menyebut putusan hakim melanggar ketentuan KUHP.

JAKARTA, Indonesia – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil jalur hukum terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan kekeliruan putusan Hakim Sarpin Rizaldi. Selama upaya hukum masih berjalan, KPK harus terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam kasus dugaan tersebut, kata perwakilan koalisi Haris Azwar di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Februari 2015. dikatakan.

Pernyataan koalisi masyarakat sipil itu dikeluarkan menanggapi putusan hakim praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi.

Setelah melalui masa sidang selama 7 hari, Hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sesuai aturan karena Budi bukan pegawai negeri atau aparatur negara. Menurut Sarpin, KPK juga belum mampu membuktikan unsur kerugian negara. (BACA: Masyarakat Indonesia Kecewa Budi Gunawan Batal Jadi Tersangka Korupsi)

Daftar Kesalahan Hakim Sarpin

Haris juga menyampaikan surat terbuka kepada Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merinci lima kesalahan fatal dalam keputusan Sarpin.

  • Pertama, putusan Sarpin mempertimbangkan ketentuan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  • Kedua, putusan tersebut kurang “beralasan hukum” karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangannya memutuskan apakah akan memperpanjang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  • Ketiga, Hakim Sarpin juga melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan tidak mencantumkan penegakan hukum dan kualifikasi pegawai Eselon. Padahal, alat bukti mengenai subjek hukum termasuk dalam objek perkara yang akan diputus pada pokok perkara di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan pada sidang pendahuluan.
  • Keempat, hakim menerapkan ketentuan Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyatakan bahwa kepolisian mengabdikan dirinya sebagai alat penegakan hukum negara.
  • Kelima, pertimbangan hakim bersifat parsial karena menggunakan alasan pendirian BG sebagai dalil untuk mengabulkan permohonan, namun tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan fakta saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan.

Netizen masih percaya pada KPK

Meski hakim memutuskan penetapan tersangka pada Budi Gunawan tidak sah, namun netizen tetap percaya pada KPK. Bahkan ada yang menyarankan KPK segera mengambil tindakan hukum untuk ‘melawan’ keputusan tersebut.

Direktur Joko Anwar juga meminta agar KPK tetap ‘berdampingan’ dengan KPK dan memberikan dukungan serta kepercayaan, di tengah situasi buruk yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut, menyusul keputusan Hakim Sarpin.

Dukungan dari masyarakat mengalir deras

Berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Sore tadi rombongan rombongan sepeda Ontel datang dari Jember menuju KPK. Mereka adalah 10 orang yang bersepeda dari Jember menuju Jakarta sejak 3 Februari hingga hari ini.

Selain masyarakat Gowes Jember, ada pula rombongan nelayan asal Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten di halaman Gedung KPK. Mereka tergabung dalam sekolah Kesti Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir.

Para nelayan ini membawa serta kuda-kuda yang terbuat dari kertas dan kayu dan ditunggangi oleh seorang laki-laki.

Mereka kemudian melakukan aksi dengan berguling-guling sambil berteriak, “Selamatkan KPK, Sapu Koruptor!”

Setelah atraksi berlangsung kurang lebih 15 menit, pria tersebut “dihentikan” oleh teman-temannya dengan cara ditangkap dan memanjatkan doa. Tak lama setelah pria itu sadar, pria lain menggantikannya dan pawai pun diulangi. -Rappler.com


Data Sydney