• September 21, 2024
Mendagri memperbolehkan umat untuk mencantumkan keyakinannya di KTP

Mendagri memperbolehkan umat untuk mencantumkan keyakinannya di KTP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dimasukkannya layanan non-keagamaan yang diakui pemerintah merupakan sebuah langkah maju, meski belum resmi.

JAKARTA, Indonesia — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumala mengatakan WNI yang menganut kepercayaan di luar enam agama utama kini bisa mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk sesuai keyakinannya masing-masing.

“Yang di luar enam agama itu harus tertulis dan sudah diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah,” kata Menteri Dalam Negeri di Jakartaa, Rabu, 20 Mei.

Salah satu pertimbangan Tjahjo memasukkan amanah ini adalah untuk kepentingan kependudukan, seperti tata cara yang dilakukan jika ada yang meninggal.

“Itu tujuannya, misalnya kalau meninggal di jalan, dikuburkan di mana? Itu harusnya jelas.” ujar Tjahjo.

“Sekarang masalahnya, apakah warga negara di luar enam agama tersebut tidak boleh mendapatkan KTP? Tidak, Anda harus memiliki kartu identitas.”

(BACA: Kolom Agama di KTP, Pentingkah?)

Menurut Tjahjo, masuknya agama selain yang dianut pemerintah – Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu – telah dipertimbangkan dan disarankan oleh Kementerian Agama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Aminduk), warga negara Indonesia wajib mengisi kolom agama di KTP sesuai enam agama di atas, meskipun berbeda agama atau kepercayaan.

“Dulu kami terpaksa melakukan ini, kalau berbau Islam, kami akan menulis Islam. “Itu keyakinannya, KTP itu nafasnya, yang tidak punya KTP bisa ditangkap,” ujar Tjahjo.

Sementara meski belum ada keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut, langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naispospos.

“Merupakan ide yang baik untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang yang beriman untuk memperoleh kesetaraan dan perlindungan sosial,” kata Bonar kepada Rappler.

Namun, dia masih menunggu langkah Menteri Dalam Negeri selanjutnya, seperti mengeluarkan keputusan menteri untuk meresmikan gagasan tersebut.

“Secara resmi belum ada. Itu hanya gagasan Menteri Dalam Negeri, kemudian disosialisasikan kepada gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia. Tapi bagaimana langkah selanjutnya, secara resmi belum ada, kata Bonar.

Dengan begitu, permasalahan kependudukan seperti penyelenggaraan pesta pernikahan atau pemakaman bagi umat beriman diharapkan dapat mudah teratasi. —Dengan dilansir dari Abdul Qowi Bastian/Rappler.com

Data SGP Hari Ini