Mengapa aktivis ICW ini enggan diperiksa Bareskrim untuk keempat kalinya?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dewan Pers sedang melobi Bareskrim Polri agar menyerahkan kasus Emerson ke lembaganya.
JAKARTA, Indonesia – Dari tiga somasi, aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku hanya menjawab satu kali somasi polisi. Kehadiran Emerson sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ahli hukum Romli Sasmita.
Menurut Emerson, persoalan tersebut tidak boleh bersifat pidana, melainkan harus dimediasi oleh Dewan Pers.
Pada Jumat 31 Juli lalu, ia kembali dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun ia mengaku akan menunggu terlebih dahulu rekomendasi dari Dewan Pers sebagai acuan apakah ia akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan.
Karena mekanisme ini harus diselesaikan oleh dewan pers, kata Emerson kepada Rappler, Rabu malam, 29 Juli. Mengapa? Sebab, kata Emerson, kasus ini merupakan tuduhan pencemaran nama baik di media massa.
Romli juga melaporkan Adnan Topan Husodo, rekan Emerson di ICW, atas kasus yang sama.
Somasi terhadap Emerson bermula dari laporan Romli pada Mei 2015. Saat itu, Romli ditetapkan sebagai calon panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emerson yang menjabat Wakil Koordinator ICW menanggapi kabar tersebut dan menilai Romli tidak layak memilih calon pimpinan KPK karena tidak mendukung lembaga antirasuah tersebut.
Romli tercatat sebagai saksi ahli dalam sidang perdana Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu berstatus tersangka kasus korupsi.
ICW menilai keterangan Romli di persidangan memberikan pencerahan kepada Budi Gunawan dan mengakibatkan KPK kalah dari mantan calon Kapolri itu dalam soal penetapan tersangka kasus korupsi.
Emerson sendiri mengatakan Romli tidak memiliki rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi.
Mengapa Dewan Pers?
Menurut Emerson, pengaduan Romli sebenarnya masuk dalam UU Pers, bukan pidana.
Jika diselesaikan di Bareskrim, dia khawatir hal itu merupakan upaya meredam sikap kritis aktivis terhadap penegakan hukum.
Dewan pers melakukan mediasi dengan Bareskrim
Sementara itu, penyidik Bareskrim dan Dewan Pers menggelar pertemuan di kantor Dewan Pers untuk membahas kelanjutan kasus Emerson.
Dewan Pers berencana memberikan rekomendasi kepada Emerson dan Adnan hari ini.
Namun, apakah Polri akan mengindahkan rekomendasi tersebut?
Sebab, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso sebelumnya menegaskan belum ada rencana menghentikan kasus yang melibatkan kedua aktivis ICW tersebut.
“Iya tidak (sudah dihentikan). kita bicara membenarkan sampai ke pengadilan. Saya kira ikuti saja,” kata Budi, dikutip Senin, 27 Juli Laju. —Rappler.com