• October 7, 2024
Menjelang pilkada, pengisian jabatan aparatur sipil negara sarat dengan kepentingan politik

Menjelang pilkada, pengisian jabatan aparatur sipil negara sarat dengan kepentingan politik

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sesuai undang-undang, kepala daerah yang menjabat dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir

JAKARTA, Indonesia – Meski pemerintah telah mewajibkan penggunaan sistem lelang terbuka untuk pengisian jabatan di struktur pemerintahan, namun masih ada beberapa kepala daerah yang mengisi jabatan tanpa lelang terbuka.

Beberapa contohnya adalah Undunsyah, Bupati Tana Tidung di Kalimantan Utara, dan Markus Dairo Tallu, Bupati Sumba Barat Daya (SBD) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sehari sebelum masa jabatannya berakhir, Undunsyah bahkan melantik pejabat struktural divisi II, III dan IV melalui surat keputusan No. 821.2/158/2015 dan pejabat fungsional dan kepala sekolah dengan Keputusan No. 821.2/159/2015 dengan jumlah 49 orang pada tanggal 17 Januari 2015.

Selain karena proses seleksi yang tidak terbuka sebagaimana diamanatkan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN en) No.13/2014, keputusan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah, bukan UU No.1/2014. pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Pasal 71 menyatakan bahwa petahana dilarang mengganti pejabat paling lama 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Pusat. Selasa, 10 Maret.

Oleh karena itu, KASN menyarankan agar Undunsyah memulangkan pejabat tinggi pratama yang digantikannya dan melakukan proses pengisian ulang pejabat yang dilantik pada 17 Januari 2015, namun kali ini melalui seleksi terbuka.

(BACA: KPU siapkan sistem data pemilih untuk Pilkada Serentak)

Lain halnya dengan Bupati SBD Markus Tallu yang memutasi 275 pejabat III dan IV serta memberhentikan 19 pejabat kelas III pada 24 Desember 2014 melalui surat keputusan No.BKD.821/60-63/SBD/XII/2014.

Proses mutasi dan pelepasan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Sesuai PP 53/2010, pembebasan tugas hanya diberikan terhadap pelanggaran berat setelah melalui tahapan hukum disiplin. “Hal ini tidak terjadi di Sumba Barat Daya,” jelas anggota KASN lainnya, I Made Suwandi.

Oleh karena itu, KASN memberikan 3 rekomendasi:

  • Lima pejabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan yang kosong dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP 13/2002 dapat melanjutkan.
  • Pejabat Eselon III A dan B yang diberhentikan dari tugasnya tanpa melalui proses yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS harus dikembalikan ke jabatannya semula.
  • Pejabat yang diangkat sebagai pengganti pejabat yang dibebastugaskan harus dikembalikan pada jabatannya semula sebelum diangkat.

Pengangkatan pejabat yang melanggar aturan ini diduga karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilangsungkan serentak pada akhir tahun 2015.

(BACA: Mengapa Pilkada Serentak Harus Ditunda)

“Dalam pilkada, ada kecenderungan pelepasan tugas PNS karena adanya kekhawatiran PNS tersebut tidak berpihak pada Pejabat Pengawas Kepegawaian (SSO) terpilih. “Padahal PNS tidak berpolitik,” kata I Made.

Kedudukan PNS dinilai strategis dalam politik pemilu daerah, mengingat jumlah mereka yang cukup besar dan perannya yang dapat menggalang dukungan pemilih.

Jika kepala daerah tidak mengindahkan rekomendasi KASN, mereka bisa dicopot dari jabatannya, menurut I Made.

“Apabila terjadi suatu pelanggaran, yang mana UU No. 5/2014, sanksinya bersifat administratif, jadi dikembalikan (ke posisinya). “Tapi kalau tidak dilakukan maka akan ada di UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana pasal 28 dengan jelas menyatakan bahwa seorang kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpahnya, salah satunya adalah penegakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. —Rappler.com

link sbobet