• September 16, 2024
Menteri Agama tidak setuju dengan hukuman mati bagi kaum homoseksual

Menteri Agama tidak setuju dengan hukuman mati bagi kaum homoseksual

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak setuju dengan fatwa mati MUI terhadap kaum homoseksual. Selain pendekatan persuasif, Lukman mengatakan homoseksualitas merupakan pilihan individu.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan meski homoseksualitas tidak diperbolehkan oleh negara, namun hal tersebut merupakan pilihan bebas setiap individu.

Memang benar agama tidak mentolerir hal ini, tapi perilaku seperti ini juga bisa dimaknai sebagai pilihan, kata Lukman. Di antara Jumat 20 Maret 2015.

Lukman membenarkan homoseksualitas dilarang, namun hukumannya belum bisa langsung ditentukan.

“Kementerian Agama tidak menoleransi hubungan seksual sesama jenis. Namun perlu tidaknya pemberian hukuman maksimal hingga hukuman mati tentunya harus didalami lebih lanjut, kata Lukman.

“Menurut saya, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebaiknya kita utamakan pendekatan persuasif.”

Lebih lanjut Lukman mengatakan, setiap orang bebas memilih, meski kebebasan memilih harus benar-benar berpedoman pada agama.

Fatwa mati MUI

Awal bulan ini, MUI mengeluarkan rekomendasi hukuman mati bagi pelaku homoseksual.

“Sodom, homoseksual, homo Dan lesbian “Dalam hukum Islam, hal tersebut haram dan merupakan perbuatan keji yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, 3 Maret.

Hasanuddin juga menyebut homoseksualitas mencederai moral bangsa dan meminta pemerintah mendirikan pusat rehabilitasi bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

Pernyataan tersebut kemudian direvisi oleh Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya Cholil Ridwan.

“Saya pikir jurnalis itu salah mengutip saya. “Tidak mungkin MUI menerapkannya,” kata Cholil seperti dikutip tempo.co.

Dua wilayah telah menerapkan hukuman bagi kaum homoseksual

Setidaknya ada dua pemerintah daerah yang menerapkan hukuman bagi kaum homoseksual, yakni Aceh dan Palembang.

Pada bulan September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan suara bulat menyetujui undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis. Jika tertangkap, mereka akan dicambuk di depan umum hingga 100 kali. Hukum Syariah Islam berlaku untuk Muslim dan non-Muslim.

Hukuman bagi kaum homoseksual juga diterapkan di Palembang, Sumatera Selatan. Warga Palembang yang kedapatan melakukan aktivitas homoseksual akan mendapat hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Respon yang kuat dari kelompok LGBT

Pernyataan MUI tersebut menimbulkan reaksi keras dari kaum homoseksual. Tak hanya bertentangan dengan rekomendasi PBB, penafsiran MUI tersebut dinilai sudah tidak sejalan lagi dengan perkembangan saat ini.

“PBB mengatakan trennya seharusnya mendekriminalisasi homoseksualitas dan transgenderisme, secara internasional tekanannya mengarah ke sana,” kata Dede Oetomo.

“Pemahaman internasional (mengenai homoseksualitas) bukan lagi sesuatu yang melanggar hukum, hal itu sudah terjadi sejak lama. Jika demikian, MUI sudah ketinggalan jaman. “Dugaan saya sudah ketinggalan jaman,” kata Dede.

(BACA: Gay Indonesia tentang Fatwa Kematian: MUI Sudah Ketinggalan Zaman)

Bhimanto Suwastoyo, seorang jurnalis dan gay yang tinggal di Jakarta, mengaku tidak peduli dengan pandangan MUI.

(LIHAT VIDEO: Mari kita bahas fatwa homoseksualitas di Indonesia) — Rappler.com


situs judi bola