• September 23, 2024

Menteri Keuangan membentuk unit pengendalian kepuasan

Jelang Idul Fitri, KPK mengingatkan ASN dan PNS untuk tidak menerima parsel Idul Fitri. Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak memberikan gratifikasi kepada jurnalis.

Kementerian Keuangan telah membentuk Unit Pengendalian Kepuasan. Unit ini didirikan sebulan yang lalu. “Peraturannya akan segera kami keluarkan,” kata Irjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat dihubungi, Selasa 14 Juli. Tahun lalu, Kementerian Keuangan mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sebagian besar dilaporkan menerima paket.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan dilarang menerima hadiah, termasuk paket yang biasa dikirimkan pihak lain pada hari raya keagamaan, misalnya Idul Fitri dan Natal. Dasarnya adalah surat edaran KPK yang melarang PNS dan PNS menerima hadiah, termasuk parsel, karena tergolong gratifikasi.

Johan Budi, Plt Pimpinan KPK, mengingatkan pejabat dan pegawai negeri sipil yang menerima paket, atau dalam bentuk lain, untuk segera melaporkannya. Apabila paket tersebut berupa sembako, disarankan untuk disumbangkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau dalam bentuk makanan, sebaiknya dijadikan fungsi sosial. Itu normal, kata Johan. Menjelang Idul Fitri tahun ini, KPK kembali mengirimkan surat edaran sebagai pengingat.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri saat saya hubungi melalui akun Twitternya, @ChatibBasri, mengatakan pada prinsipnya seluruh PNS di Kementerian Keuangan dilarang menerima hadiah apapun. Setiap penerima paket diminta melapor kepada petugas di unit masing-masing lengkap dengan foto paket, siapa pengirimnya, dan kaitannya dengan acara apa.

Seluruh data dikumpulkan dari Sekretariat Jenderal yang diselenggarakan Kiagus tahun lalu. “Saya lupa jumlahnya, tapi cukup banyak,” kata Chatib, seorang doktor ekonomi yang saat ini sedang menjalani fellowship di Harvard University.

Hukuman bagi penerima gratifikasi

Menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pejabat pemerintah dan pejabat penyelenggara pemerintahan.

Johan Budi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan pejabat dan pegawai negeri sipil yang menerima paket, atau dalam bentuk lain, untuk segera melaporkannya. Jika paketnya berupa makanan, disarankan untuk disumbangkan.

Bagi yang terbukti menerima gratifikasi, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk memudahkan pelaporan gratifikasi sekaligus memahami hadiah apa saja yang bisa masuk dalam kategori gratifikasi, KPK memperkenalkannya pada tahun lalu. penerapan informasi dan sosialisasi kepuasan yang dapat diakses secara gratis dari Android atau iOS.

Kiagus mengatakan, selain wajib memfoto parsel atau hadiah yang diterima pejabat pemerintah di Kementerian Keuangan, penyerahan parsel berupa makanan atau barang mudah rusak kepada lembaga sosial juga harus disertai bukti foto dan tanda terima.

“Kalau hadiahnya berupa barang mahal, misalnya alat kristal, maka kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditentukan harganya. “KPK akan memutuskan apakah barang tersebut dapat ditebus oleh penerima sesuai harga yang ditentukan KPK, ataukah harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk kemudian dilelang secara umum,” kata Kiagus.

Hasil lelang tersebut kemudian menjadi penerimaan negara bukan pajak

Tahun lalu, lembaga di bawah Kementerian Keuangan mendominasi peraih Penghargaan Zona Integritas yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada dua kategori dalam penghargaan Zona Integritas, yaitu Zona Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Operasional Birokrasi Bersih (WBBM).

Dalam Festival Anti Korupsi yang digelar KPK di Yogyakarta, ada 22 lembaga negara menerima penghargaan dalam dua kategori ini. Semua lembaga tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kementerian Keuangan mencatat ada 14 lembaga yang mendapat predikat juara antikorupsi.

Dewan Pers menyarankan agar tidak memberikan gratifikasi kepada jurnalis

Selain KPK, Dewan Pers juga mengimbau semua pihak pada tahun ini tidak memberikan kepuasan dalam bentuk apapun kepada jurnalis Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, meminta semua pihak berhati-hati jika ada pihak yang mengaku jurnalis dan melakukan pungli.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17-18 Juli 2015, Dewan Pers hendaknya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menerima permohonan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan. disampaikan oleh organisasi pers, perusahaan pers, atau organisasi jurnalis. Hal ini untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau perusahaan pers, ujarnya.

Dewan Pers mengingatkan para jurnalis bahwa mereka terikat pada etika profesi yang ketat, di mana terdapat larangan tegas untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang mengaku jurnalis dan melakukan pungli, Bagir mengimbau segera melaporkan ke polisi.

“Sikap Dewan Pers dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme jurnalistik. “Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang saat ini sedang merajalela,” jelas Bagir. —Rappler.com

Uni Lubis adalah jurnalis senior dan Eisenhower Fellow. Dapat disambut di @UniLubis.

Artikel ini adalah bagian dari Cerita Ramadhan.


sbobet wap