• October 7, 2024

Minimal uang muka CPR dan CPA akan berkurang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ayo beli rumah! Bank Indonesia pekan ini akan menerbitkan aturan yang menurunkan uang muka minimum CPR dan KPA

JAKARTA, Indonesia – Jika selama ini calon pembeli rumah dan apartemen kelas menengah ke atas dihadapkan pada kenyataan harus membayar uang muka yang relatif besar, maka peraturan baru Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan pekan ini akan memudahkannya. . Uang muka akan berkurang 10%.

BI berencana menerbitkan peraturan (PBI) pelonggaran pembatasan Pinjaman untuk Nilai untuk kredit kepemilikan properti.

Insya Allah ketentuannya PBI bisa diterbitkan minggu ini karena tinggal menunggu penomoran dan pencatatannya dalam Berita Negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini kami banyak terbantu dengan cepatnya proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mudah-mudahan ketentuan ini juga berlaku, kata Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, kepada Rappler, Senin, 22 Juni 2015.

LTV merupakan rasio pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai angsuran properti yang Anda beli. Semakin besar LTV maka semakin kecil uang muka yang harus dibayar konsumen. Misalnya LTV 70 persen, maka uang muka rumah sebesar 30% dari nilai penjualan.

Aturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Dengan aturan baru, uang muka minimum rTipe rumah pertama di atas 70 m2 mengalami penurunan dari 30% menjadi 20%. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga mengalami penurunan masing-masing menjadi 30% dan 40%.

Untuk apartemen dengan luas di atas 70m2, uang muka juga diturunkan dari 30% menjadi 20%. Untuk tipe di bawahnya turun dari 20% menjadi 10%, sedangkan untuk kepemilikan rumah susun kedua dan ketiga turun menjadi 20% dan 30%.

Rasanya hanya 6 bulan saja

Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Arthur Batubara memperkirakan dampaknya tidak akan langsung dirasakan masyarakat.

Akan ada jeda waktu hingga dunia perbankan mulai melonggarkan persyaratan kredit kepemilikan properti untuk memenuhi ketentuan LTV baru.

“Faktor eksternalnya banyak, perbankan kita masih tertekan suku bunga. “Harus juga diakui bahwa perbankan akhir-akhir ini menjadi lebih konservatif karena situasi perekonomian,” kata Arthur.

(BACA: Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Waktunya Realistis)

Berapa lama waktu tundanya? “Saya perkirakan akan memakan waktu sekitar 6 bulan sebelum dampaknya terasa,” kata Arthur.

Potensi kredit real estat dan ancaman gelembung ekonomi

Potensi kredit real estate di Indonesia masih tergolong tinggi. Data CEIC yang dikutip Kantor Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) menunjukkan bahwa rasio nilai kredit real estate terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 2,3% pada tahun 2011.

Sebagai perbandingan, Thailand mencapai 10,7%, Malaysia 29,7%, dan Singapura 40,4%.

Namun bagaimana jika pertumbuhan kredit real estat menyebabkan gelembung ekonomi seperti yang terjadi pada krisis keuangan global tahun 2008? Gelembung ekonomi muncul ketika pertumbuhan kredit tidak mewakili permintaan nyata dan hanya didorong oleh motif spekulatif.

Merujuk data lain dari Office of Chief Economist Mandiri, kekhawatiran di atas bisa diredam. 70% konsumen di Indonesia dikatakan membeli properti untuk digunakan dan ditempati sendiri, bukan sebagai portofolio investasi. Dengan kata lain, permintaan terhadap properti yang ada bersifat relatif nyata.

Perbandingan konsumen real estate di Indonesia, antara pengguna akhir dan investor.  Sumber: Kantor Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero)

Rappler.com


Keluaran SGP